delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Babinsa Himbau Masyarakat, Serahkan Senpi Rakitan Tanpa Syarat ke Koramil 04/PP

Serma Syafri: "Kalau tidak mau menyerahkan, apabila ditemukan saat penertiban maka akan dikenakan UU darurat Republik  Indonesia No 12 tahun 1951".

 

KABARRIAU.COM, Pasir Penyu - Himbauan Komandan Distrik Militer (Dandim 0302 Inhu) Letkol Inf Mujibburahman Hadi SE melalui Danramil 04/Pasir Penyu kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan jenis Gobok untuk dapat diserahkan kepada Koramil setempat.

Karena kepemilikan barang yang dilarang tersebut sangat berbahaya serta melanggar hukum keberadaannya apabila disimpan tidak pada tempatnya, Ujar Babinsa Kota Airmolek, Serma Syafri ketika Komunikasi Sosial (Komsol) diwilayah teritorial kerjanya di Kelurahan Airmolek 1 Kecamatan Pasir Penyu, Jumat (26/82016) kemaren.

Dia mengatakan, Senjata api rakitan jenis gobok tersebut merupakan senjata yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk berburu binatang hutan, akan tetapi penggunaanya tetap harus diawasi untuk penertibannya guna menghindari penyalahgunaan senjata tersebut.

Serma Syafri menghimbau Bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan senjata api baik itu rakitan (gobok) agar segera menyerahkan Tanpa syarat, Karena kalau tidak mau menyerahkan apabila ditemukan saat penertiban maka akan dikenakan pasal sebagai mana dimaksud dalam UU darurat Republik  Indonesia No 12 tahun 1951, pungkasnya. (*)

Liputan  : Fauzi.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT