delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Mulai Oktober 2016 Jika Tak Punya e-KTP, 11 Urusan Ditolak

Arif Wibowo: "redaksiistrasi kependudukan itu hak konstitusional WNI yang tidak boleh dibatasi pemenuhan kebutuhannya".

 

KABARRIAU.COM, Jakarta - Perhatian bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional atau KTP lama. Mulai 1 Oktober 2016 atau sebulan lagi, Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan data KTP konvensional, lalu mengalihkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP.

Jadi, Anda warga negara Indonesia yang masih memegang KTP konvesional, segeralah mengurus e-KTP.

Kesempatan masih terbuka hingga 30 September 2016.

Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016. Apa saja itu?

 1. Tidak dapat memohon penerbitan Surat Izin Mengemudi
 2. Tidak dapat membeli kendaraan bermotor,
 3. Tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,
 4. Tidak dapat membuat fotokopi e-KTP
 5. Tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
 6. Tidak dapat membeli kartu perdana telepon seluler,
 7. Tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala,
 8. Tidak dapat membuka rekening bank
 9. Tidak dapat membuat paspor.
10. Tidak dapat membeli tiket perjalanan,
11. Dinyatakan sebagai penduduk pemilik identitas ilegal.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah mencabut tenggat waktu pembuatan e-KTP.

Menurut Arif, redaksiistrasi kependudukan merupakan hak konstitusional WNI yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, Pemerintah tak boleh memberikan tenggat waktu dalam pemenuhannya.

"Jadi dicabut saja tenggat waktu 30 September itu, redaksiistrasi kependudukan itu hak konstitusional WNI yang tidak boleh dibatasi pemenuhan kebutuhannya," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Terlebih, Arif menambahkan, kepemilikan KTP elektronik nantinya berpengaruh terhadap proses layanan masyarakat lainnya, seperti jaminan sosial, layanan kesehatan, hingga hak politik warga.

"Jadi kalau tenggat waktu itu diberlakukan sementara banyak masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP, itu namanya pelanggaran konstitusi," ujar Arif.(*)

Liputan  : Piter.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: e_ktp

Tags :e_ktpktpwni

BERITA TERKAIT