delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Penyalur TKI Dilaporkan Keluarga Korban ke Mabes Polri

JAKARTA [Metrerkini.com] - Yenny Larasati mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/6) sore. Ia melaporkan penyalur tenaga kerja dan sponsor yang memberangkatkan adiknya, Ernawati, atas dugaan pemalsuan. Ernawati dilaporkan meninggal di Riyadh, Arab Saudi, Februari lalu.

Yenny Larasati datang ditemani aktivis Migrant Care. Menurut Yenny, proses keberangkatan Ernawati tidak sesuai prosedur. Juga terdapat kejanggalan dalam dokumen-dokumen adiknya, salah satunya usia. Tahun kelahiran asli Ernawati tahun 1992, sedangkan yang tertera pada paspor 1985.

Saat diberangkatkan usia Ernawati baru 16 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, minimal usia saat mendaftarkan 18 tahun.

Dua hari lalu pihak keluarga telah melaporkan masalah ini ke Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI kepada Ombudsman. Tuduhannya, kedua institusi negara itu lalai sehingga berujung pada kematian Ernawati.(MT )

BERITA TERKAIT