delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sipir Lapas Batam Dagang Sabu untuk Tahanan

Suhardi Heri: "RO mendapatkan barang haram tersebut dari BU dan MU. Diperkirakan barang-barang tersebut akan diedarkan di dalam lapas".

 

KABARRIAU.COM, BATAM - Tiga pemain narkoba kembali diringkus Satuan Narkoba Polresta Barelang. Satu diantaranya adalah sipir lapas yang nyambi mengedarkan sabu di dalam Lapas.

Ketiga pelaku ini berinisial Mu, Bu serta RO yang merupakan sipir berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Heri mengatakan, RO mendapatkan barang haram tersebut dari BU dan MU. Diperkirakan barang-barang tersebut akan diedarkan di dalam lapas.

Dari tangan RO, polisi mengamankan 264 gram sabu siap edar.

"Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku tengah melakukan transaksi. Memang, barang itu rencananya akan diedarkan di dalam Lapas," Suhardi menerangkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengintaian petugas Satnarkoba Polresta Barelang di pelabuhan rakyat yang ada di Sekupang.

Awalnya, polisi membuntuti dua pelaku yang menjadi target. Ternyata, sabu tersebut adalah pesanan RO.

"Kita intai mereka sejak turun dari pelabuhan dan melakukan transaksi. Ternyata pengintaian itu membuahkan hasil. Kita mendapatkan satu orang pelaku lagi yaitu petugas lapas atau sipir penjara," sambung Suhardi.

Petugas lapas yang nyambi mengedarkan Narkoba di Batam bukanlah hal yang baru. Beberapa waktu lalu, polisi juga pernah mengamankan petugas Lapas terkait peredaran Narkoba.

Ditanyakan, apakah ada kaitanya dengan pelaku sebelumnya, Suhardi belum bisa memastikan. Sipir ini masih diperiksa pihak kepolisian.

"Sejauh mana mereka terlibat dan sudah berapa lama mereka mengedarkan ini masih dalam pemeriksaan kita. Kita akan lakukan lagi pengembangan," sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan paal 112 dan 114 ayat dua dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Penulis  : Budi Setiawaan
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Narkoba:

BERITA TERKAIT