delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Dalam

Suptiyanto: "Dari hasil penyisiran selama lebih kurang 4 jam lamanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika 736 Paket Sabu dan Uang Rp 1,25 M.

 

KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Uang tunai senilai Rp. 1,25 miliar hasil perdagangan narkotika serta 736 paket sabu siap edar diamankan jajaran Polresta Pekanbaru dalam penggerebekan di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Jumat (2/9/2016) sore kemarin

Uang tunai itu didapatkan dari dalam rumah milik inisial I, bandar narkotika yang menjadi terget buruan petugas.

Namun, I berhasil kabur saat penggerebekan yang dilakukan dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Petugas kala itu berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Yoga (18) yang merupakan kaki tangan inisial I, yang bertugas untuk memantau kamera CCTV untuk mengawasi kedatangan petugas polisi.

Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto memberikan atensi atas keberhasilan jajaran Polresta Pekanbaru dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru.

Dalam keterangan persnya di Mapolresta Pekanbaru pada Sabtu (3/9/2016) Brigjen Pol Suptiyanto mengatakan operasi penggerebekan di Kampung Dalam pada Jumat sore lalu dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru bersama Kasat Narkoba serta melibatkan 50 personi polisi.

Dari hasil penyisiran selama lebih kurang 4 jam lamanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai, dan narkotika dari rumah seorang bandar inisial I.

Hanya saja, bandar tersebut berhasil kabur melalui pintu rahasia, beberapa saat sebelum petugas berhasil masuk ke dalam rumah itu.

Jendral bintang satu itu menerangkan, petugas sempat kesulitan untuk masuk kedalam rumah itu karena tertutup rapat dengan terali besi.

Petugas membutuhkan waktu selama lebih kurang 30 menit untuk menjebol terali besi dari rumah bandar itu.

Di dalam rumah itu, petugas menemukan uang tunai yang disembunyikan pelaku dibawah karpet merah dan juga menemukan 736 paket atau sebilai Rp.250 juta yang siap edar yang disembunyikan di lorong rumah bandar itu.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp. 34 juta dari sebuah brankas besi milik bandar itu.

Tersangka Yoga (18) mengaku mendapat imbalan Rp. 150 ribu perhari untuk mengawasi siapapun khususnya petugas polisi yang masuk kedaerah tersebut.

Kapolda mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya terkait permasalahan tingginya angka kasus narkoba di daerah kampung dalam itu. (*)

Penulis  : Brian
Editor    : Robinsar Siburian
Kategori: Narkoba.

BERITA TERKAIT