Polisi Belum Temukan Unsur Perjudian di Gelper Pekanbaru
Dari tiga tempat gelanggang permainan (gelper) yang didatangi, polisi memastikan belum menemukan unsur perjudian.
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Personel polisi gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sisir tiga lokasi gelanggang permainan (gelper) di Pekanbaru, Dari tiga tempat yang didatangi, polisi memastikan belum menemukan unsur perjudian.
Setidaknya Polresta Pekanbaru sudah menindaklanjuti terkait judi jenis gelanggang permainan (gelper) pada Minggu dini hari tadi, 9 lokasi dirazia dan di police line. Kondisi ini diapresiasi berbagai kalangan. Hanya saja, kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta, agar apapun jenis judi, harus diberantas. Terutama di Kota Pekanbaru, selaku ibukota provinsi.
Seperti diketahui, judi jenis gelper, pernah ditindak aparat sebelumnya, namun kini kembali mulai beroperasi. Sehingga jenis judi berkedok permainan anak-anak yang digemari kalangan dewasa ini dinilai merusak generasi muda.
Ketua MUI Profinsi Riau Prof Nasir Minggu (4/9/2016) mengatakan, indikasi judi gelper yang menjadi keluhan masyarakat itu, memang harus disikapi secepatnya oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum. Karena apapun modus yang digunakan terhadap perjudian harus ditindak dan ditutup oleh pihak terkait.
Baik Pemprov Riau, khususnya Pemko selaku pemegang regulasi maupun kepolisian selaku penegakan hukum. "Apapun itu jenisnya, jika itu judi atau masuk dalam penyakit masyarakat (pekat), tidak pantas tumbuh di daerah yang menjunjung tinggi nilai agama, seperti Kota Pekanbaru yang berpenduduk asli Melayu dan punya visi misi Kota Madani," katanya.
Karenanya, pihaknya meminta untuk dilakukan penindakan segera, sebelum banyak generasi terjerumus. Pihak MUI siap mendukung penuh untuk penutupannya.
Seperti diketahui, aksi judi gelper yang membuat warga kembali mulai resah tersebut, diduga terjadi di sejumlah lokasi. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra menjelaskan, sejumlah gelper ini bermunculan di kota Pekanbaru, seperti di Jalan Riau ada tiga titik, Jalan Nangka atau Jalan Tambusai ada dua titik, Panam ada satu titik. (*)
Penulis : Brian
Editor : Robinsar Siburian
Kategori: Hukum.

