delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pancasila Sibarani Kasus Korupsi Parkir Bisa Diberi Sanksi

Pariaman Silaen: "Sanksinya jelas ada. sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Bisa sanksi ringan, sedang atau berat"

 

KABARRIAU.COM, SIANTAR - Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen menyampaikan bahwa sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 pejabat yang tertangkap dengan DPO kasus korupsi pemungutan tender parkir di Kota Pematangsiantar bisa dikenakan sanksi.

"Jelas ada sanksinya kepada yang bersangkutan jika hal tersebut benar. Sanksinya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Bisa sanksi ringan, sedang atau berat," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (7/9/2016)

Namun kata Pariaman untuk kasus ini, mereka masih menunggu hasil klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan kepada penjabat Wali Kota Pematangsiantar, Jumasadi Damanik.

"Nanti pejabat yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi dululah sama atasan kami di Kota Pematangsiantar ini. Yah dalam hal ini pak Penjabat Wali Kota. Hasil dari klarifikasi inilah nantinya sanksinya apakah ringan sedang atau berat," ujarnya.

Sejauh ini kata Pariaman mereka masih menunggu arahan dari PJ Wali Kota Pematangsiantar, Jumasadi Damanik atas kasus tersebut. "Kami masih tunggulah arahan wali kota. Mana berani kami mendahului. Apalagi jabatan yang bersangkutan kan kepala dinas," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Humas Protokoler Kota Pematangsiantar, Jalatua Hasugian menyampaikan bahwa PJ Wali Kota Pematangsiantar sudah menugaskan orang untuk menelusurinya.

Penulis  : Ronald Hutasoit
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi