delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Baru Ada 8 Anggota DPRD Medan Serahkan Laporan Harta

Yuyuk Andriaty: "Akan ada sanksi redaksiistratif yang akan dikenakan jika anggota dewan belum mengantarkan hingga batas waktu".

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh anggota DPRD Medan untuk mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, sampai saat ini hanya delapan orang yang baru mengantarkan berkas dan dinyatakan lulus redaksiistrasi.

Kepala Bagian Umum Andi Harahap mengungkapkan bahwa yang baru lulus berkas diantaranya Ikhwan Ritinga, Burhanuddin Sitepu, Hendra DS, M. Yusuf, Jumadi, Asmui, Arif, dan Beston.

Ketua Fraksi Golkar Sabar Syamsurya Sitepu dan anggota Fraksi Hanura Landen Marbun dikembalikan berkasnya karena belum lengkap.

"Ada juga yang dikembalikan karena belum lengkap. Seperti Pak Sabar sekarang sedang dikerjakan,"ujarnya saat dihubungi via selular, Senin(12/9/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriaty mengungkapkan akan ada sanksi redaksiistratif yang akan dikenakan jika anggota dewan belum mengantarkan hingga batas waktu.

"Kalau waktu belum tahu kapan pasti. Besok saya kabari ya. Hari ini libur. Soal sanksi redaksiistratif itu kebijakan kepala daerahnya," katanya via WhatsApp.

Sekitar dua bulan yang lalu, tim KPK telah menyambangi DPRD Medan untuk memberikan pengarahan pengisian LHKPN.(*)

Penulis  : Pian
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Nasional.