Karhutla: Dua Perusahaan di Tetapkan Polda Riau Sebagai Tersangka

Rivai Sinambela: "Modus Membuka lahan dengan cara membuka sekat, dan memblok kanal. Sudah terdata yang terbakar. PT. WSSI berada di Siak, dan PT. SSP berada di Rohul".
KABARRIAU.COM,PEKANBARU - Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua perusahaan perkebunan sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kedua perusahaan tersebut, PT. WSSI, dan PT. SSP. Keduanya merupakan perusahan perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan di Kabupaten Rokan Hulu, dan Siak.
"Modus Membuka lahan dengan cara membuka sekat, dan memblok kanal. Sudah terdata yang terbakar. PT. WSSI berada di Siak, dan PT. SSP berada di Rohul," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada wartawan, Rabu (14/9/2016) didampingi Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, dan Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Hariwiryawan Harun.
Khusus untuk PT WSSI ditetapkan juga Direktur Utamanya, OA. Lahan yang terbakar di kawasan perusahaan tersebut bukan berada di atas lahan yang telah ditanami kelapa sawit, melainkan di atas lahan yang belum ditanami.(*)
Penulis : Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.