delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sopir Truk Mabuk, Bawa Senjata Api ke Kantor Polisi

Suhadi SW: "Setelah diinterogasi, petugas curiga dengan isi tas yang dibawanya, setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalam tas hitam tersebut berisi satu unit senjata api rakitan jenis revolver".

 

KABARRIAU.COM, KALBAR - Kepolisian Resor Sanggau mengamankan seorang sopir truk berinisial Su (27), warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver, Kamis (15/9/2016).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW mengatakan, penangkapan Su berawal dari kedatangannya ke Polsek Beduai dalam keadaan sempoyongan karena mabuk minuman beralkohol. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, Su melapor kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan.

"Setelah diinterogasi, petugas curiga dengan isi tas yang dibawanya, setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalam tas hitam tersebut berisi satu unit senjata api rakitan jenis revolver," kata Suhadi, Kamis (15/9/2016).

Selain senjata api, polisi juga menemukan dua butir peluru tajam aktif bertuliskan PIN 7.62 x 45 PHH. Polisi pun mengamankan Su dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Terkait kepemilikan senjata api tersebut, kata Suhadi, Su bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kita juga mendalami apakah ada kaitannya antara Su dengan peristiwa perampokan bersenjata di Kabupaten Ketapang beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.(*)

Liputan  : Brian
Editor    : Robinsar Siburian
Kategori: Hukum
Sumber: Kompas.com