Wanita Warga Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara
MEDAN [Metroterkini.com] - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Elly Lukman mengatakan warga Vietnam Le Thi Dung (49) yang divonis 12 tahun penjara atas kasus kepemilikan 1,4kg sabu-sabu, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Medan.
"Wanita warga negara asing itu mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Medan, Senin (11/7), setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan," katanya saat dihubungi, di Medan, Selasa.
Penahanan tersebut dilakukan, menurut dia, setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menghukum Le Thi Dung karena diyakini terbukti membawa narkoba ke Indonesia.
"Ia mendekam di Lapas Wanita Medan sampai habis masa hukumannya," kata Lukman.
Lukman juga mengatakan, setelah hakim memvonis orang Vietnam itu, maka tim kejaksaan menggiring terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Wanita Medan.
"Wanita warga negara asing itu mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Medan, Senin (11/7), setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan," katanya saat dihubungi, di Medan, Selasa.
Penahanan tersebut dilakukan, menurut dia, setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menghukum Le Thi Dung karena diyakini terbukti membawa narkoba ke Indonesia.
"Ia mendekam di Lapas Wanita Medan sampai habis masa hukumannya," kata Lukman.
Lukman juga mengatakan, setelah hakim memvonis orang Vietnam itu, maka tim kejaksaan menggiring terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Wanita Medan.