Hendritis di Jemput Paksa Kejari Gorontalo dari Rumah Sakit
Alham: "Kami hanya membantu tim jaksa Pidsus Kejari Gorontalo yang ingin menjemput paksa tersangkanya. Hendritis itu tersangkut kasus dugaan korupsi Pematangan (Kavling) Lahan Terminal Dungingi Kota Gorontalo."
KABARRIAU.COM, MAKASSAR - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar bersama jaksa pidana khusus Kejari Gorontalo datang menjemput paksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Hendritis Sulistiyani Saleh di Rumah Sakit Siloam Makassar.
Hendritis diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan (kavling) lahan Terminal Dungingi Kota Gorontalo senilai Rp 6.983.800.000 tahun 2013-2014.
Tersangka sebelumnya sempat menjalani perawatan rawat inap di kamar 8020 di RS Siloam, Jl Tanjung Bunga Makassar karena penyakit yang ia derita.
Namun oleh pihak Kejari Gorontalo, Hendritis dianggap telah melarikan diri setelah tiga kali pemanggilan pemeriksaan tidak diindahkan oleh tersangka.
“Kini tersangka kita telah amankan dan segera akan diterbangkan kembali ke Gorontalo,” tegas Kasi Intel Kejari Makassar, Alham, dikonfirmasi, Minggu (18/9/2016).
"Kami hanya membantu tim jaksa Pidsus Kejari Gorontalo yang ingin menjemput paksa tersangkanya. Hendritis itu tersangkut kasus dugaan korupsi Pematangan (Kavling) Lahan Terminal Dungingi Kota Gorontalo," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Alham di Makassar, Minggu (18/9/2016).
Berdasarkan informasi dari tim jaksa Pidsus Kejari Gorontalo, tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2013-2014 itu dianggap telah melarikan diri.
Hendritis meninggalkan Kota Gorontalo setelah ditetapkan menjadi tersangka dengan alasan berobat. Namun, kepergiannya itu karena tidak melakukan koordinasi dan meminta izin dari kejaksaan sebelum ke Makassar.
"Terpaksa kita jemput paksa di Rumah Sakit Siloam Makassar. Tersangka tidak meminta izin dan tanpa keterangan meninggalkan Gorontalo sehingga dianggap melarikan diri," katanya.
Tersangka, kata Alham, akan dibawa langsung setelah tim berkoordinasi dengan pihak dokter RS Siloam Makassar. Tim kejaksaan juga mengikutsertakan tim dokter dari RS Labuang Baji untuk memeriksa kondisi tersangka sebagai pembanding dari dokter RS Siloam.
"Setelah kita Koordinasi dengan dokter yang merawat tersangka, menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlalu mengkhawatirkan, sehingga tersangka bisa dibawa kembali ke Kota Gorontalo," ujarnya.
Alham mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya, tersangka diserahkan kepada tim Satgasus Kejari Gorontalo. Namun pihaknya tetap melakukan pengamanan ketat terhadap tersangka hingga ke Bandara Sultan Hasanuddin.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gorontalo, Mula Sardion Pasaribu yang memimpin penangkapan mengatakan, alasan sehingga tersangka dijemput paksa karena dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan.
"Tersangka sejak kasusnya bergulir di Kejari Gorontalo, selalu tidak koperatif bahkan sudah beberapa kali kami panggil secara patut. Namun yang bersangkutan tetap saja mangkir tanpa ada keterangan," tegasnya.
Bahkan kata dia, untuk berobat saja ke Makassar tidak ada penyampaian dan pemberita_okehuan kepada pihak Kejari Gorontalo. Karenanya, tersangka langsung kami jemput secara paksa setelah keberadaannya diketahui.
Proyek pekerjaan Pematangan Lahan Terminal Dungingi Kota Gorontalo TA 2013-2014 dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar lebih. (*)
Liputan : Pawennari.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.
Sumber : Antara.

