Polair Mabes Polri dan Polda Kepri Sita Empat Mobil Bodong di Perairan Sagulung

Faridz: "Pemasukan mobil dan pemalsuan dokumen di Batam merupakan kejahatan lintas negara dan lintas institusi. Hal ini melibatkan banyak institusi. Ini harus dibongkar. Apalagi Batam memiliki banyak jalan tikus dan oknum mudah diajak kerja sama."
KABARRIAU.COM, Batam - Polair Mabes Polri dan Polda Kepri menyita hasil seludupan empat mobil terdiri dari berbagai merek tanpa surat (bodong) dari Singapura masuk ke Batam, Sabtu (17/9/2016) lalu, di Perairan Sagulung, Batuaji Kota Batam pukul pukul 09.00 WIB.
Empat mobil mewah itu diantaranya satu unit Marcedes Benz sport warna hitam no rangka WDB17145454F148010 nomor mesin 27294230487160, satu unit Mini Cooper warna Silver nomor rangka WBWRA32070TE84119 dengan nomor mesin D419O743, satu unit mobil Honda Odissey warna abu-abu nomor rangka JHMRB18507C200403 dan nomor mesin K24A6000403, satu unit Honda Civic warna silver nomor rangka JHMFD16306S211765 dan nomor mesin R18A11039244.
Mobil-mobil itu diangkut menggunakan kapal kayu KM Sea Master Three GT 32 yang dinahkodai Zulkarnaen bin Yusuf bersama satu Anak Buah Kapal (ABK). Rencananya mobil itu akan dijual ke salah satu show room yang ada di kawasan Seipanas, Batam.
Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian mengatakan penangkapan mobil itu berawal dari laporan AKP Arya Fitri yang melihat ada kapal kandas di perairan di Batam. Anggota kemudian mendekati kapal itu lalu melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ternyata kapal itu mengangkut empat unit mobil ilegal.
Anggota Polair mendekati lokasi KM Sea Master Three dan saat diperiksa isi muatan ada 4 mobil bodong bekas asal Singapura yang akan diselundupkan ke Batam. Mobil itu rencananya diturunkan di pelabuhan tikus di wilayah Sagulung," ujar Kapolda kepada wartawan di Pelabuhan Batu Ampar, Minggu (18/9/2016).
Dalam kasus ini, nahkoda kapal Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat upah Rp5 juta per unit. Meski pengakuan tersangka demikian, namun polisi tidak begitu saja percaya. Polisi akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka Zulkarnein dan ABKnya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 219 ayat (1), Jo pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 tentang pelayaran. Kemudian pasal 102 huruf a UU RI No 17 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabean pasal 7A ayat (2) tentang impor barang tidak tercantum dalam manifes. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Batam, Ayeen mengatakan, pihaknya saat ini selalu berkoordinasi bersama kepolisian dan TNI untuk mengawasi dan mencegah secara bersama masuknya barang-barang impor dari pelabuhan resmi dan pelabuhan rakyat.
"Kami selelu bekerja sama dengan penegak hukum lainnya mengawasi dan menindak masuknya barang impor secara ilegal di pelabuhan rakyat di Batam," ujarnya.
Dia juga mengatakan, Bea dan Cukai selalu mengawasi dengan ketat masuknya barang tanpa dokumen lengkap. Tapi terkadang ada yang lolos dari pengawasan lantaran banyaknya pelabuhan tidak resmi sedangkan personil terbatas. Untuk meminimalisir masuk barang ilegal itu, tentu diperlukan sinergi dengan penegak hukum lainnya.
Informasi di lapangan, terdapat beberapa pelabuhan tikus dan pelabuhan rakyat yang rawan menjadi pintu masuk barang selundupan diantaranya Tanjung Sengkuang, Tanjung Buntung, Batubesar, Bagan, Pancur, Tanjungpiayu Laut, Sagulung, Tanjung Uncang, Tanjung Riau, Patam Lestari, Tanjunguma dan Pantai Stres. Sementara di Pulau Rempang Galang, terdapat Jembatan 2, Jembatan 4 hingga Galang Baru.
Sindikat Penyeludupan
Pemasukan mobil mewah ilegal ke Batam disinyalir melibatkan sindikat internasional dan berkonspirasi dengan ‘oknum-oknum’ pengusaha di Batam. Modus yang digunakan hingga mobil-mobil itu bisa masuk ke Batam dan bahkan memiliki dokumen adalah dengan memundurkan tahun pembuatan dan pemasukan ke Batam. Mobil buatan tahun 2005 misalnya, dalam dokumen dibuat diproduksi tahun 2002 dan dimasukkan ke Batam setahun kemudian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), terhitung sejak 1 Januari 2004, mobil yang bisa dimasukkan ke Batam harus baru (brand new). Mobil yang masuk juga harus membayar PPN dan PPnBM sebesar 180 persen dari harga jual mobil. Lalu, nomor polisi mobil-mobil itu tidak lagi memakai seri 'X' seperti mobil rekon yang masuk sebelum PP 63 berlaku.
Selain dari PPN dan PPnBM yang tidak dibayarkan, negara juga dirugikan karena pajak mobil-mobil mewah ini menjadi lebih murah dari seharusnya. Sebab, pajak mobil ikut ditentukan oleh tahun produksi, disamping kapasitas isi silinder (cc)-nya. Makin tinggi tahun produksi dan cc sebuah mobil makin besar pajak yang harus dibayarkan pemiliknya.
Salah seorang warga, Faridz mengatakan pemasukan mobil dan pemalsuan dokumen mobil di Batam merupakan kejahatan lintas negara dan lintas institusi. "Ini melibatkan banyak institusi. Ini harus dibongkar," kata dia
Batam merupakan tempat yang empuk untuk menjual barang ilegal. Apalagi Batam memiliki banyak jalan tikus. "Dan oknum mudah diajak kerja sama," tuturnya.(*)
Liputan : Antonius Lbn Tobing
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum/Kriminal.