delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejari Siak Periksa Seluruh Penghulu Kampung se Kecamatan Dayun

Herri Hendra: "Belum ada penetapan tersangka, kan belum diperiksa semuanya. Nanti kalau udah diperiksa semua, kita lihat sajalah."

 

KABARRIAU.COM, SIAK - Seluruh penghulu kampung di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak diperiksa Kejari Siak, Rabu (21/9/2016). Pemeriksaan penghulu ini merupakan kelanjutan atas kasus dugaan korupsi program Simkudes tahun 2015.

Para penghulu kampung tampak mengenakan pakaian putih hitam. Mereka tampak berbahagia saja menghadapi pemeriksaan itu. Ketika istirahat siang, para penghulu berkumpul di kantin Kejaksaan.

Pemeriksaan dilakukan di ruang berbeda oleh penyidik Tipidsus Kejari Siak. Pemeriksaan ini tidak dilakukan sekaligus. Sehingga sebagian penghulu menunggu antre.

Pemeriksaan itu dilakukan karena proses tahap penyelidikan sudah selesai. Rencananya, ada 122 penghulu se Kabupaten Siak akan diperiksa. Dua pekan lalu, sebanyak 6 lurah dan Camat Siak Wan Saiful sudah diperiksa.

Dugaan kasus korupsi Simkudes itu terkait pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen redaksiitrasi Desa dan Keuangan Pemerintahan Desa, yang dibeli mengunakan ADD sebesar Rp 17, 325,000.

Sedangkan desa yang mengadakan proyek tersebut sebanyak 122 desa. Pelaksanaannya diambil oleh satu perusahaan, dan kuat dugaan dikoordinir oleh kepala BPMPD Siak Abdul Razak.

Paket tersebut antara lain softwore sebanyak 4 item, buku pedoman formulir berisi redaksiistrasi desa sebanyak 7 item, dan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintahan desa sebanyak 5 item.

"Belum ada penetapan tersangka, kan belum diperiksa semuanya. Nanti kalau udah diperiksa semua, kita lihat sajalah," ujar Kasi Pidsus Kejari Siak Herri Hendra.

Ditanya kerugian negara yang diakibatkan kasus ini, Herri belum mau menaksir. Sebab, kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.(*)

Penulis  : Harun.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT