delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Mantan Jaksa Sirus Sinaga Kembali Hadir Dipersidangan

JAKARTA [Metroterkini.com] - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga, akhirnya kembali dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dalam penanganan perkara penggelapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/8). Cirus sebelumnya empat kali tidak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Sidang yang dipimpin hakim Albertina Ho itu menghadirkan empat orang saksi, yakni AKBP Mardiyani, Pambudi Pamungkas, Abdi Farhandin, dan Eddy Haryanto. Dua nama terakhir adalah karyawan Divisi Monye Laundering Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Cirus didakwa telah mengambil inisiatif menghapus dua pasal korupsi terkait perkara Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Pasal yang dihilangkan, yakni tindak pidana pencucian uang yang diatur Pasal 3 Undang-undang 15 Tahun 2001 dan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya itu, mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan lolos dari hukuman.

Cirus dijerat tiga dakwaan alternatif sekaligus. Pertama Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 21 UU Tipikor dan ketiga Pasal 23 UU Tipikor. Cirus diancam penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Atas dakwaan itu, Cirus bersikeras membantahnya. Ia tetap mengatakan dirinya tak bersalah. Ia hanyalah jaksa penyidik dalam kasus Gayus itu. Ia menuding jaksa penuntut di Kejakasan Negeri Tangerang, lah yang justru berada di balik semua kasus ini.***[mt]

BERITA TERKAIT