Pemko Ajukan Ranperda dan SKPD Kota Binjai
Elyuzar Siregar: "Pembentukan Perda ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah".
KABARRIAU.COM, BINJAI - Pemko Binjai menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Binjai pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung di gedung dewan, Senin(26/9/2016).
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD HM Sazali dihadiri anggota dewan dan kepala SKPD, dengan agenda nota penjelasan oleh Wali Kota Binjai HM Idaham diwakili Sekda Elyuzar Siregar.
Menurut Elyuzar pembentukan Perda ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah dimana pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
“Dengan ditetapkannya perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Binjai, diharapkan penataan perangkat daerah dapat menghasilkan perangkat daerah yang mampu mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan struktur dan fungsi yang efektif, efisien dan rasional sesuai kemampuan daerah masing–masing,” katanya.
Setelah nota penjelasan Walikota, rapat paripurna berikutnya akan mendengarkan pandangan fraksi dan jawaban dari pihak eksekutif.
Wali Kota berharap agar pembahasan ranperda dapat berjalan baik dan lancar hingga akhirnya dapat disetujui menjadi perda. (*)
Penulis : Masri Tanjung
Editor : Robinsar Siburian
Kategori: Sumut.

