Divonis Bersalah, Wabup Kuansing Bangun Kebun Dikawasan Hutan Lindung

Wiwin Sulistya SH: "Majelis Hakim menghukum Halim selaku tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas perkebunan kelapa sawit miliknya di atas objek sengketa, dan kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang ada pada objek sengketa".
KABARRIAU.COM, Rengat - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Halim alias Aliang yang merupakan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Halim dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perkebunan kelapa sawit milik pribadi seluas 180 hektar.
Putusan vonis bersalah ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiwin Sulistya SH dengan anggota majelis hakim Petra Jeni SH dan Immanuel SH, pada sidang pembacaan putusan gugatan Yayasan Riau Madani di PN Rengat, Rabu (28/9/2016).
Pada sidang itu, Majelis Hakim menghukum Halim selaku tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas perkebunan kelapa sawit miliknya di atas objek sengketa, dan kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang ada pada objek sengketa.
Selain itu, Halim juga dihukum agar menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada Negara.
Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma SH usai sidang mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan menyatakan bangga terhadap putusan hakim yang pro lingkungan.
Menurutnya, selain menggugat Halim, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PN Rengat, terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.
"Seluas 1.550 hektar HPT yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya ini dibeli dari Halim. Jadi, gugatan ini masih berkaitan dengan Halim," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H Halim, Asep Ruchiyat SH dikonfirmasi wartawan mengatakan keberatan dengan putusan majelis hakim atas gugatan Yayasan Riau Madani.
"Kami akan melakukan banding dalam 14 hari ke depan," sebutnya. (*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.