delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Cicit Suharto Dituntut 1 Tahun Penjara

JAKARTA [MT] - Kasus kepemilikan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo memasuki agenda tuntutan. Cicit mendiang mantan Presiden Soeharto itu dituntut satu tahun penjara.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1. Menuntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Tuntutan satu tahun penjara itu mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat memberi contoh buruk generasi muda. Selain itu, terdakwa pernah direhabilitasi. Dan tidak mendukung gerakan antinarkoba," ujar JPU.***[mt ]

BERITA TERKAIT