Bea Cukai Lelang Pasir Timah Rp 1,24 M
Parjiya: “Penawaran pemenang lelang dengan PT Timah hanya berselisih Rp 10 juta dari mulai Rp 816 juta hingga jadinya Rp 1,24 miliar”.
KABARRIAU.COM, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri berhasil melelang pasir timah sebesar 20,25 ton hasil penegahan belum lama ini. Tidak tangung-tanggung, pasir timah tersebut berhasil dilelang senilai Rp 1,24 miliar.
Pemenang lelang yakni perusahaan timah swasta dari luar Kepri. Kanwil Khusus DJBC Kepri menyebutkan peserta lelang pasir timah selundupan tersebut hanya diikuti tiga perusahaan, salah satunya BUMN PT Timah, dua lainnya dari swasta.
“Penawaran pemenang lelang dengan PT Timah hanya berselisih Rp 10 juta dari mulai Rp 816 juta hingga jadinya Rp 1,24 miliar,” ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Parjiya belum lama ini.
Parjiya membantah proses lelang tersebut dilalukan secara tertutup dari media. Sebaliknya, Parjiya mengaku sebelum proses lelang dimulai, pihaknya terlebih dahulu mengumumkan ke salah satu media cetak di Kepri.
Proses lelangnya sendiri juga dikatakan Parjiya tidak diurus oleh DJBC Kepri melainkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Kami yang punya hajat tapi lelang dikelola oleh rekan-rekan di KPKNL Batam, ketemunya di sini (Kanwil Khusus DJBC Kepri, red),” kata Parjiya.
Pasir timah tersebut merupakan barang bukti hasil penegahan upaya penyelundupan dari daerah asal Bangka Belitung (Babel) dengan tujuan Malaysia atau Singapura. Status kasusnya masih dalam penyidikan dengan tersangka satu orang yakni nakhoda kapal.
Parjiya juga menyebut, mata rantai kasus tersebut terputus pada nakhoda yang mengaku hanya menerima upah angkut, sedangkan pemilik dan pemesan pasir timah ilegal tersebut, nakhoda terkesan pasang badan dan mengaku tidak tahu. (*)
Penulis : Timbul Ht Soit
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Bisnis.

