Mendagri: Pemprov Riau Masuk dalam Pengawasan Kemendagri
Mendagri, Tjahjo Kumolo: "Provinsi Riau masuk dalam “warning”. Salah satunya adalah soal masih rendahnya aparatur negara yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK."
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masuk dalam pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), soal transparansi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahkan Mendagri, Tjahjo Kumolo langsung menyebutkan Provinsi Riau masuk dalam “warning”. Salah satunya adalah soal masih rendahnya aparatur negara yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Tidak itu saja Provinsi Riau juga masih rendahnya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),
Menjawab “warning” dari Kemendagri tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman, kembali mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk segera melaporkan LHKPN.
“Ya memang dalam menjalankan pencegahan dan penindakan pasti jalan terus. Makanya siapa yang belum menyerahkan LHKPN, segera serahkan,” ujar Gubri, Selasa (4/10/2016) malam.
Ia menjelaskan, perlu adanya LHKPN dari pegawai, agar nantinya jelas dari mana aliran dana yang diperoleh oleh seorang pegawai maupun pejabat. Agar Pemerintah maksimal menjalankan penegawasan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dan masih ada pejabat maupun kepa daerah belum memahami peraturan.
“Nanti juga akan diserahkan juga. Mana yang tidak mengerti ya bertanya,” tegas Gubri.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri, sempat menyebutkan Provinsi Riau masuk dalam, rendahnya integritas penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain itu juga masih rendahnya aparatur negara yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tercatat masih 43.882 orang PNS yang belum melapor ke KPK, termasuk Provinsi Riau. (*)
Liputan : Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Riau.