delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejati Sumut Pertanyakan Kasus Ramadhan Pohan yang Sudah P-20 ke Polda

Bobbi Sandri: "Untuk tanggal berapa surat P-20 disampaikan, saya kurang tahu kapan, seminggu lalu sudah kita kirim surat itu. Yang pastinya sudah kita kirim surat untuk mempertanyakan proses penyidikan tersebut".

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melayangkan surat ke tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut perihal penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dua tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan senilai Rp 4,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri menyebut, surat secara redaksiistrasi ke penyidik Polda Sumut tersebut untuk mempertanyakan perkara yang telah dinyatakan habis waktu penyidikan itu (P-20).

"Sudah sampaikan P-20 ke Polda Sumut untuk mempertanyakan berkas perkara yang masih P-19 (belum lengkap). Tapi, sampai sekarang ini belum juga disampaikan kepada kita," kata Bobbi, Sabtu (8/10/2016).

"Untuk tanggal berapa surat P-20 disampaikan, saya kurang tahu kapan, seminggu lalu sudah kita kirim surat itu. Yang pastinya sudah kita kirim surat untuk mempertanyakan proses penyidikan tersebut," tambahnya.(*)

Liputan  : Pian.
Editor    : Liston Damanik
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT