Jikalahari Praperadilkan SP3 15 Perusahaan, Kajati Riau Tunggu Hasil yang Diajukan
Uung Abdul Syakur: "Kita tinggal menunggu saja. Kita tidak ada khusus, kita ikuti KUHAP, karena tidak ada SPDP yang ke kita kan. Jadi Polda buat SPDP baru, kita tunggu proses Praperadilannya."
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menunggu proses Praperadilan yang rencananya akan diajukan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Riau terhadap 15 Perusahaan mantan tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Selama ini Kejati tidak pernah dilibatkan dalam proses terbitnya SP3 tersebut, dalam hal ini Surat Pemberita_okehuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya tidak pernah disampaikan ke Kejaksaan.
"Kita tinggal menunggu saja. Kita tidak ada khusus, kita ikuti KUHAP, karena tidak ada SPDP yang ke kita kan. Jadi Polda buat SPDP baru, kita tunggu proses Praperadilannya," terang Kajati Riau, Uung Abdul Syakur, Senin (10/10/2016).
Sebelumnya, Jikalahari dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) telah menerima berkas SP3 lima perusahan. Kedua lembaga ini berencana akan melakukan upaya hukum Praperadilan atas kebijakan polda menghentikan penyidikan. (*)
Penulis : Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

