delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Rumah Milik Tersangka Rohadi di Sita KPK

Priharsa Nugraha: "Penyidik telah melakukan penyitaan berkaitan dengan sangkaan terhadap tersangka R yaitu dua rumah berlantai dua di perumahan The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan di Blok D3 nomor 8 di Cakung, Jakarta Timur".

 

KABARRIAU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyitaan dua buah rumah milik Rohadi di The Royal Residence di Cakung, Jakarta Timur. Penyitaan kedua Rumah milik Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan berkaitan dengan sangkaan terhadap tersangka R yaitu dua rumah berlantai dua di perumahan The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan di Blok D3 nomor 8 di Cakung, Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberita_okean dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah harta berharga dari Pria asal Indramayu tersebut. Diantaranya, sejumlah mobil, Rumah, kendaraan bermotor berupa sejumlah mobil, dan juga hal-hal berharga lainnya, yang diduga dari hasil korupsi.
Terkait Rohadi, KPK Periksa Petrus Selestinus Hari Ini

Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.

Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti.

"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence.

Namun, kemudian harta Rohadi akhirnya diketahui oleh KPK. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan, kasus suap kasus Saipul Jamil, kasus gratifikasi, dan kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.(*)

Liputan  : Piter.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.