delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tiga Petugas Dishub Sumut Terjaring Operasi Pemberantasan Pungli

Tengku Erry Nuradi: Sesuai undang-undang tentang ASN, sanksi untuk pegawai negeri sipil itu dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan. "Yang Pasti Ada Tindakan".

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengatakan masih menunggu proses hukum tiga petugas Dinas Perhubungan Sumut yang tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) oleh personel Porestabes Medan di jembatan timbang unit Sibolangit belum lama ini.

"Yang pasti ada tindakan nanti kalau sudah ada buktinya," kata Erry saat ditemui di Hermes Place Polonia Medan Jalan Mongonsidi, Minggu (23/10/2016).

Jika nantinya sudah terbukti secara hukum, Erry mengatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sesuai undang-undang tentang ASN, sanksi untuk pegawai negeri sipil itu dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan," katanya.

Lebih lanjut, Erry belum dapat memastikan apakah dirinya akan turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindak jajaranya yang terlibat pungli.

"Mudah-mudahan ada," katanya.

Seperti diketahui, tiga petugas Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan Sumut di Jalan Djamin Ginting, Bandar Baru, Sibolangit, terjaring Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Jumat (21/10/2016) dinihari.

Ketiga oknum pegawai tersebut adalah Edison Purba (54) warga Jalan Bunga Ester, Medan Selayang, lalu Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Makmur, Percut Seituan dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun.(*)

Liputan  : Pian.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi. 

BERITA TERKAIT