delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kuasa Hukum Tersangka Bank Sumut Tantang Ketua Tim Penyidik

Raja Oberlin Panggabean: "Yah, kok gitu pula pernyataan dia (Mukhlis Ahmad). Saya gak bisa jawab itu. Kami tim penyidik no comment, sudah garis komando dari atas (pimpinan)".

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak mau menanggapi pernyataan Mukhlis Ahmad selaku Kuasa Hukum tersangka Haltafif.

Sebelumnya Mukhlis Ahmad melontarkan pernyataan bahwa dirinya akan menggiring ketiga daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltatif ke hadapan penyidik.

Dengan syarat, jika tim penyidik berani menetapkan Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasarannya, Ester Juanita Ginting sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Yah, kok gitu pula pernyataan dia (Mukhlis Ahmad). Saya gak bisa jawab itu. Kami tim penyidik no comment, sudah garis komando dari atas (pimpinan)," kata Ketua Tim Penyidik, Raja Oberlin Panggabean via selular, Rabu (19/10/2016).

Saat ditanya lebih lanjut tentang tantangan tersebut, Panggabean kukuh tak mau komentar. Begitupun, timnya akan bekerja mencari keberadaan tiga DPO di lapangan.

"Tengoklah upaya kami, masih terus kami upayakan itu, segala cara. Medan kan kecilnya, pasti kami tangkap," katanya menandaskan. (*)

Penulis   : Anden Hasibuan
Editor     : Robinsar Siburian
Kategori : Korupsi.

BERITA TERKAIT