delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bakar Jangkos Ribuan Ton, Sertifikat RSPO PT MNIS Perlu Dikaji Ulang

Yono Siregar: "Ada empat tungku pembakaran yang setiap 24 jam PKS berkapasitas 60 Ton per jam itu melakukan pembakaran Janjangan Kosong ( jangkos) sekitar 15.00 ton".

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Perwakilan RSPO Indonesia di Jakarta mengatakan akan kaji ulang sertifikasi RSPO perkebunan kelapa sawit PT Meganusa Inti Sawit (MNIS) di Desa Talang Suka Maju Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengkajian sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang merupakan sertifikasi dengan maksud memverifikasi pelaksanaan kebun berkelanjutan ternyata justru meningkatkan emisi karbon dan merugikan ekonomi perekonomian sehingga bertentangan dengan sustainability itu sendiri.

"Informasi ini saya akan cek ke tim penerbit sertifikasi RSPO PT MNIS," jawab Dhiny Nedyasari, Communication Manager RSPO Indonesia, Dhiny Nedyasari, akhir pekan kemarin.

Selain cross chek data ke Sekretariat RSPO, sambung Dhiny Nedyasari, akan meminta klarifikasi secara langsung ke pihak perusahaan. Dan sehubungan perusahaan tersebut sudah disertifikasi. Maka tim RSPO sekretariat juga akan meneruskan informasi ini ke pihak Lembaga Sertifikasi yang mengeluarkan sertifikat untuk ditindaklanjuti berupa pengecekan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Meningginya emisi karbon akibat pembakaran janjangan kosong (jangkos) tandan buah sawit (TBS) dari kawasan pabrik kelapa sawit (PKS) PT MNIS justru bertentangan dengan target Pemerintah menurunkan emisi karbon dengan atau tanpa dukungan internasional.

"Ada empat tungku pembakaran yang setiap 24 jam PKS berkapasitas 60 Ton per jam itu melakukan pembakaran jangkos sekitar 15.00 ton," ungkap mantan Naker Pabrik, Yono Siregar.

Terpisah, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan, hendaknya sertifikasi RSPO kepada PT MNIS dikaji ulang

"Kalau memang pihak perusahaan tidak terbuka dan jujur selama proses audit dalam proses sertifikasinya, maka sebaiknya penipuan ini dilaporkan ke RSPO dan ISPO agar sertifikat yang dikeluarkan ditinjau ulang," tegas Abdon Nababan.

Kepada tim audit RSPO ia juga berharap agar bekerja dengan serius memeriksa konflik-konflik dengan Masyarakat adat Talang Mamak khususnya terdampar polusi udara akibat pembakaran jangkos.

Sedangkan Polisi WALHI Riau Alhamra Ariawan, SH MH berpendapat, kuat dugaan sertifikasi RSPO PT MNIS bodong karena laporan data dari fihak Perusahaan yang dicatat auditor RSPO manipulasi data.

"Ini bisa dipidanakan," tegas Lawyer Pekanbaru asal Inhu itu.

Kendati demikian, pres realis Personalia PT MNIS Wawan Susanto membantah adanya polusi udara akibat pembakaran jangkos TBS. Sebab, jangkos yang mereka bakar dari produksi kebun seluas 14.000 hektar telah melalui proses pantauan emisi secara teratur setiap enam bulan sekali dan dipantau ketat oleh tim penguji indenpen.

"Hasil uji selama ini sudah sesuai standart baku mutu yang berlaku," tepis Wawan, dari Jakarta. (*)

Liputan  : Yuswanto.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Lingkungan.

BERITA TERKAIT