Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang di Bank Syariah Mandiri

Broery Marihot Pesolima Nainggolan: "Kasus ini harus segera diusut tuntas, sudah berapa bulan kasus ini dilaporkan namun seakan mati suri. Tidak ada nampak perkembangan dalam penyelesaiannya, seakan ada kekuatan besar yang mencoba melindungi kasus ini".
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berinisial DH, dilaporkan oleh bank tempat ia bekerja ke Mapolda Riau, atas dugaan melakukan fraud (penipuan) pencucian uang senilai belasan miliar Rupiah.
Dalam laporan dikepolisian, penyaluran pembiayaan fiktif alias topengan itu tercatat mengalir ke 23 nasabah dengan total Rp11.435.728.782, dan potensi kerugian sekitar Rp7.068.387.294. Angka terbilang fantastis ini sudah terjadi selama 3 tahun (2010-2013) saat DH menjabat.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh AR, yang bertindak untuk dan atas nama PT Bank Syariah Mandiri sesuai dengan surat kuasa khusus. "Sudah dilaporkan dan kita akan selidiki," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan.
Terkait kasus ini Broery Marihot Pesolima Nainggolan selaku Ketum Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) menegaskan agar pihak Poldam menindaklanjuti kasus tersebut karena dinilai sudah merugikan negara.
"Kasus ini harus segera diusut tuntas, sudah berapa bulan kasus ini dilaporkan namun seakan mati suri. Tidak ada nampak perkembangan dalam penyelesaiannya, seakan ada kekuatan besar yang mencoba melindungi kasus ini", kata Broery .
Menurut saya, ini sudah merugikan negara ataupun pihak BANK Syariah Mandiri selaku korban dalam kasus tersebut. Supaya jangan ada bentuk kasus seperti ini terjadi di Bank lainnya, oleh karena itu kami meminta kepada pihak polda untuk segera mengusut tuntas persoalan pencucian uang pada Bank Syariah Mandiri (BSM) yang diduga dilakukan DH, ungkapnya.
"Saya bersama pengurus HMI-P Riau akan melakukan konsolidasi untuk aksi terkait kasus ini, dan hari jum'at yang akan datang kami akan turun untuk menyuarakan kasus ini ke pihak POLDA Riau, "ujar Broery. (*)
Liputan : Rinaldi Stifler.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.