Pelaku Pungli IUMK di Binut Hanya Diganjar Sanksi Pindah Tugas

RM Akib Rachim: "Dia (pelaku-red) sudah dipindahkan ke bidang lain. Pemindahan tugas bidang lain itulah sanksinya".
KABARRIAU.COM, Bintan - Oknum staf Kecamatan Bintan Utara (Binut) yang melakukan tindak pungutan liar (pungli) pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) hanya diberikan sanksi pindah tugas. Padahal, oknum staf tersebut sudah terbukti dan mengakui perbuatannya.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan , RM Akib Rachim mengatakan, dirinya sudah mendapat laporan dari Camat bahwa staf tersebut dipindah-tugaskan di bidang lain. Namun, masih dalam Kantor Camat Binut.
"Dia (pelaku-red) sudah dipindahkan ke bidang lain," ujar Akib, Rabu (2/11/2016).
Terhadap sanksi pemindahan tugas tersebut, menurut Akib, sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Pemindahan tugas bidang lain itulah sanksinya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam pernah mengutuk perbuatan tercela yang sudah mencoreng nama baik aparat Pemerintah Kabupaten Bintan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Peraturan Daerah (Perda) sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam segala pengurusan redaksistrasi. Mulai dari kependudukan, hingga izin usaha. Bahkan, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Dikatakan Dalmasri, tindakan pungli tersebut sudah menyalah aturan. Apalagi, Pemerintah Pusat saat ini tengah giat memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.
"Kalau memang betul itu (tindakan pungli), saya akan turun langsung menindak oknum tersebut," tegasnya.(*)
Liputan : Surbakti.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.