delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Antasari Undang SBY dan JK Hadiri Syukuran Kebebasan

Boyamin: "Syukuran besarnya di Grand Zuri, BSD, di ballroom-nya dengan mengundang kolega di kejaksaan, di KPK, kuasa hukum yang mendampingi, keluarga, media-media juga". 

 

KABARRIAU.COM, JAKARTA - Usai sudah mendekam di Lapas Klas 1A, Tangerang, Banten, kini menghirup udara bebas Kamis (10/11/2016), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan langsung menyelenggarakan syukuran di kediamannya, Jalan Marbabu, Bumi Serpong Damai, Tangerang.

"Kita akan syukuran di rumah. Jadi ada syukuran kecil di rumah, besok tanggal 10 November," ujar kuasa hukum Boyamin Saiman di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Setelah itu, pada tanggal 26 November 2016, Antasari juga akan menyelenggarakan syukuran di Grand Zuri, BSD. Syukuran tersebut rencananya dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla serta rekan-rekan Antasari dari KPK dan kejaksaan.

"Syukuran besarnya di Grand Zuri, BSD, di ballroom-nya dengan mengundang kolega di kejaksaan, di KPK, kuasa hukum yang mendampingi, keluarga, media-media juga," tuturnya

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rencananya juga diundang. Selain itu, Antasari juga akan mengundang pejabat-pejabat dan kuasa hukum yang selama ini membantu Antasari.

Kenapa Ahok Batal Kampanye Hari Ini, Jawabannya Bikin Kaget
"Juga diundang (SBY). Semua diundang, semua bisa masuk ke hotel. Pejabat yang pernah besuk ke penjara, dan lawyer yang membela, media yang pernah meliput dan akan meliput," kata dia.

Antasari masuk penjara setelah dijerat kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnaen. Antasari divonis selama 18 tahun penjara.

Antasari merupakan ketua KPK zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia terjerat kasus di tengah semangat-semangatnya untuk mengungkap skandal korupsi yang terjadi zaman itu.(*)

Liputan  : Piter.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT