Kabareskrim: Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar Terbuka Terbatas

Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto: "Kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal".
KABARRIAU.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 15 November, minggu depan.
Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan secara terbuka terbatas di ruang rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB.
"Karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal," kata Ari kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Pihaknya juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun setelah pembukaan dilakukan awak media mesti keluar dari ruangan.
Menurutnya, dalam gelar perkara itu pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.
Pihak pelapor ini, kata dia, termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang dilakukan Ahok.
Ari mengatakan, proses gelar perkara ini sejatinya dilakukan tertutup. Namun karena situasi tertentu gelar perkara dilakukan terbuka agar lebih transparan. Usai pelaksanaan gelar perkara, polisi akan segera menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke publik.
"Setelah gelar perkara kami analisis, kemudian besoknya rekomendasi ke penyidik kasus itu suatu tindak pidana atau bukan. Kalau ada tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok.
Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.
Tito pun dalam konferensi pers mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka, live di media.
Namun dalam keterangan hari ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama batal disiarkan secara langsung live oleh media massa. (*)
Liputan : Piter.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.