Terkait Sengeketa Lahan, PN Rengat Akan Eksekusi Pemkab Inhu

Wiwin Sulistya SH: "Kami sudah memberikan Aanmaning (Ancaman, red) yang ketiga kepada pihak Pemkab Inhu, jika ini juga tidak diindahkan maka Pengadilan Negeri Rengat akan langsung melaksanakan eksekusi lahan".
KABARRIAU.COM, Rengat - Pengadilan Negeri (PN) Rengat melakukan Aanmaning (ancaman, red) kepada Pemkab Inhu untuk mengembalikan tanah milik warga Kelurahan Pematangreba atas nama H Syamsir Sidiq dengan luas lahan lebih kurang 1 hektar, yang telah dicaplok untuk areal perkantoran Bupati Inhu yang berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat.
Peringatan itu disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2676K/PDT/2014 tertanggal 22 Juni 2015 dalam perkara antara H Syamsir Sidiq dengan Pemkab Inhu. Dalam putusannya MA menolak seluruh eksepsi pihak Pemkab Inhu dan mengabulkan permohonan kasasi penggugat.
Dimana, dalam amar putusan itu, MA mengeluarkan putusan bahwa memerintahkan Pemkab Inhu untuk mengembalikan tanah warga yang dicaplok untuk lahan perkantoran. Bila tidak diindahkan, Pemkab Inhu dikenakan uang paksa Rp 5 juta perhari.
"Kami sudah memberikan Aanmaning yang ketiga kepada pihak Pemkab Inhu, jika ini juga tidak diindahkan maka Pengadilan Negeri Rengat akan langsung melaksanakan eksekusi lahan," sebut Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH melalui Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH, Sabtu (12/11/2016).
Dikatakan Wiwin, bahwa Aanmaning ketiga itu berlaku sampai akhir bulan November 2016, yang bertujuan agar Pemkab Inhu menyerahkan tanah tersebut kepada pihak H Syamsir Sidiq serta membongkar bangunan pagar tembok pada tanah tersebut yang sebelumnya dibangun oleh Pemkab Inhu.
"Kami juga tengah menyiapkan segala keperluan seperti alat berat dan meminta bantuan aparat keamanan untuk melakukan eksekusi tanah tersebut, jika Pemkab Inhu tidak juga mengindahkan Aanmaning ketiga ini," beber Wiwin.
Sebagaimana diketahui, bahwa tanah H Syamsir Sidiq seluas lebih kurang 1 hektar dikuasai Pemkab Inhu sejak tahun 1993 silam, untuk perkantoran tanpa ganti rugi. Pihak keluarga H Syamsir Sidiq melakukan gugatan atas pencaplokan tanah tersebut ke PN Rengat pada tahun 2013 lalu. Awalnya, PN Rengat memenangkan gugatan yang dilakukan pihak H Syamsir Sidiq.
Selanjutnya, pihak Pemkab Inhu melakukan banding atas putusan tersebut. Pada 15 April 2014, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memenangkan pihak Pemkab Inhu dengan membatalkan putusan PN Rengat. Lantas pihak H Syamsir Sidiq melakukan upaya kasasi ke MA. Dan hasilnya MA memenangkan H Syamsir Sidiq.
Dalam putusannya MA menyatakan kepemilikan surat keterangan (SK) pendaftaran tanah (SPKT) No.334/1982 tertanggal 14 Agustus 1982 atas nama H Syamsir Sidiq sah. Atas keluarnya putusan MA tersebut, PN Rengat sudah tiga kali memberikan Aanmaning kepada Pemkab Inhu sebelum melakukan eksekusi.(*)
Liputan : Yuswanti.
Editor : Robinsar Siburian.
Hategori: Hukum.