Menyoal Penistaan Profesi Wartawan, Polres Inhu Penyelidikan IT Butuh Waktu

Awak media datangi Polres Inhu guna mendesak polisi atas dugaan penistaan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum Humas Pertamina Field EP Lirik, Ahmad Jabbar, yang ia transit lewat akun media sosial facebook miliknya.
KABARRIAU.COM, Rengat - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan, setakat ini penyidik Polres Inhu tengah mendalami pidana Undang-undang Informasi Tekhnologi (IT) tahun 2008. "Mohon rekan-rekan Pers sabar karena penyelidikan butuh waktu," bujuk Kapolres.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SH Sik di dampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak dan KBO Reskrim Iptu Loren Simanjuntak, menyambut kunjungan audiensi wartawan wilayah tugas liputan Kabupaten Inhu di ruang rapat Polres Inhu, Jumat (24/11/2016).
Para awak media mendatangi Polres Inhu guna mendesak laporan polisi (LP) dugaan penistaan profesi wartawan yang dilakukan satu orang Wartawan Inhu Zulpen Zuhri dengan terlapor, oknum Humas Pertamina Field EP Lirik, Ahmad Jabbar, yang ia transit lewat akun media sosial facebook miliknya pekan kemarin.
Akibatnya, Zulpen Zuhri didampingi organisasi PWI Inhu mempolisikan terlapor dengan dugaan pelanggaran UU IT tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP tentang teknologi informasi (IT).
Terkait hal itu, Kapolres mengaku sudah menerima dan mencatat LP dan perlu banyak bukti perbuatan melawan hukum si terlapor dengan cara menggali keterangan saksi hingga mengexplore aspek-aspek adanya perbuatan melawan hukum.
"Kita tidak boleh serta merta mengatakan ini salah, melanggar hukum, dan kita harus menghargai HAM seseorang," jelas Kapolres.
Kelak, kalau hasil penyelidikan berkeyakinan ada pelanggaran maka akan status Lid akan ditingkatkan menjadi penyidikan (dit) dengan konsekuensi pencemaran pribadi pelapor hingga Penistaan profesi Wartawan dengan konsekuensi Undang-undang IT.
Pada saat yang sama Kasat Reskrim mengaku terima LP pelapor Rabu (22/11/2016) dan sudah mendiskusikan full baket bersama Penyidik termasuk mendatangkan saksi ahli, riska saksi, pelapor. “Disela full baket akan dilakukan gelar perkara dan membuat surat pemberita_okehuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp),” beber Kasat.
Sebelumnya Kapolres menjelaskan UU No.11 tahun 2008 tentang IT menyatakan setiap orang yang sebar berita_oke bohong dan mengakibatkan kerugian sesorang atau institusi bisa dijerat dengan dua pasal.
"Tapi kedua pasal itu masih butuh pembuktian pelanggaran dan saat ini Penyidik tengah menelusuri," papar Kapolres.
Terpisah, pelapor (Zulpen Zuhri, red) mempolisikan terlapor, Ahmad Jabbar, karena telah mengkriminalisasi pelapor. Bahkan melakukan Penistaan profesi wartawan lewat postingan akun facebook milik terlapor.
Urgency penistaan itu berawal dikala pelapor minta bantuan biaya kuliah strata dua dan ditolak si terlapor dengan alasan PT Pertamina Field EP Lirik tidak punya alokasi dana CSR untuk beasiswa Sekolah.
Anehnya, penolakan permohonan bantuan beasiswa itu justru diupdate terlapor lewat akun facebook peribadi bahkan menyebut nyebut profesi wartawan. Sedangkan Ahmad Jabbar selaku Humas Pertamina File EP Lirik justru membantah tuduhan sipelapor bahkan mengaku tidak tahu di Polisikan.
Ironisnya Ahmad Jabbar kembali tantang si pelapor dengan ancam akan lapor balik si pelapor tuduhan pemerasan dan pelanggaran kode etik Wartawan ke Dewan Pers.(*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.