Ketua PWI: Humas Pertamina Lirik Hina Profesi Wartawan

Raja Kasmedi: "Humas PT Pertamina EP Lirik Ahmad Jabbar secara lantang telah memfitnah seorang wartawan bernama Zulpen Zuhri. Katanya melakukan pemerasan ketika melakukan dikonfirmasi mengenai CSR Pendidikan PT Pertamina prihal bantuan beasiswa pendidikan kuliah".
KABARRIAU.COM, Rengat - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Kasmedi mengungkapkan Legal and Relations Asisten Manager PT Pertamina EP Lirik Ahmad Jabbar yang dikenal sebagai Humas Pertamina EP Lirik menghina profesi wartawan.
Hal ini disampaikannya usai diperiksa penyidik Polres Inhu sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik salah seorang wartawan yang bertugas meliput berita_oke di Kabupaten Inhu, serta penistaan organisasi dan profesi wartawan yang dilakukan Humas PT Pertamina EP Lirik Ahmad Jabbar, Senin (28/11).
Menurut Kasmedi, Humas PT Pertamina EP Lirik Ahmad Jabbar secara lantang telah memfitnah seorang wartawan bernama Zulpen Zuhri melakukan pemerasan ketika dikonfirmasi mengenai CSR Pendidikan PT Pertamina usai bertemu dengan Ahmad Jabbar menanyakan prihal bantuan beasiswa pendidikan kuliah.
"Fitnah yang ditujukan kepada Zulpen Zuhri ini diposting Ahmad Jabbar di media sosial facebook miliknya sehingga mengundang komentar tidak baik terhadap pribadi Zulpen," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Jabbar juga dinilai memprovokasi masyarakat melalui media sosial facebook miliknya untuk membenci profesi wartawan.
"Ada beberapa status dengan kalimat yang memancing komentar masyarakat agar membenci profesi wartawan, hal ini sudah saya sampaikan kepada penyidik," ungkapnya.
Persoalan penghinaan terhadap profesi wartawan ini juga ditangggapi anggota Aliansi Jurnalist Independent (AJI) Yuswanto. Dia menyesalkan tindakan Ahmad Jabbar telah merusak hubungan komunikasi antara PT Pertamina EP dengan insan media yang diketahui selama ini sudah terjalin dengan baik.
"Kami berharap Ahmad Jabbar secepatnya membuktikan jika rekan kami Zulpen Zuhri melakukan pemerasan terhadap dirinya. Jangan hanya memposting di facebook, sehingga dinilai memfitnah dan terkesan mengajak masyarakat berkomentar membenci profesi wartawan," tegasnya.
Dugaan pencemaran nama baik dan penistaan profesi wartawan yang dilakukan Ahmad Jabbar ini berawal dari status yang dipostingnya di media sosial fecebook pada tanggal 20 November 2016, kemudian dia juga terus memposting kalimat - kalimat yang dinilai mengajak masyarakat untuk membenci profesi wartawan di akun facebook miliknya "Ahmad Jabbar".
Atas perbuatan tersebut, Zulpen Zuhri merasa difitnah dan melaporkan Ahmad Jabbar ke Polres Inhu pada Senin (21/11) kemarin. Hal ini juga diketahui Ahmad Jabbar dan berencana akan melaporkan balik Zulpen Zuhri ke Polisi.
"Saya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan bapak Kapolsek Lirik dan tokoh masyarakat Lirik. Adapun hasil komunikasi dan koordinasinya adalah bahwa saya belum melaporkan saudara Zulpen Zuhri kepada pihak kepolisian dengan dugaan pemerasan, intimidasi dan teror melalui telpon/sms. Selain itu saya belum melaporkan masalah ini ke Dewan Pers di Jakarta. Artinya saya masih menunggu dan melihat situasi yang ada, sehingga suasana kondusif di wilayah Kecamatan Lirik dan Kabupaten Inhu tetap terjaga," jelas Ahmad Jabbar secara tertulis dalam menindaklanjuti surat somasi PWI Kabupaten Inhu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan menyikapi laporan dugaan pencemaran nama baik dan penistaan profesi wartawan ini menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dalam penyelidikan terhadap saksi yakni Ketua PWI Inhu Kasmedi. Selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa beberapa orang saksi lainnya termasuk saksi ahli bahasa, ahli hukum pidana dan lainnya.
“Setelah pemeriksaan saksi - saksi nantinya akan dilanjutkan gelar perkara, dan setelah itu baru mengarah kepada terlapor," jelasnya.(*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori : Hukum.