Sidang Gugatan Pilkada Siantar di Gelar MK

Mangasi Purba: "Tadi saat pembacaan tuntutan penggugat ada diberi kesempatan untuk membacakan penambahan gugatan, namun penggugat tidak ada menambahkan gugatannya."
KABARRIAU.COM, PEMATANGSIANTAR - Sidang gugatan Pilkada Pematangsiantar yang diajukan oleh Wesley dan Sailanto digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/12/2016).
Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Purba menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung tersebut masih pada tahapan sidang dismisal.
"Masih sidang dismisal yang kami ikuti ini," ujarnya melalui sambungan telepon.
Mangasi menyampaikan pada sidang dismisal ini, pengugat (Wesly dan Sailanto) membacakan gugatannya sesuai dengan gugatan tertulis yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Tadi saat pembacaan tuntutan penggugat ada diberi kesempatan untuk membacakan penambahan gugatan, namun penggugat tidak ada menambahkan gugatannya," ujarnya.
Dalam gugatannya, Wesly dan Sailanto melaporkan adanya kecurangan yang Sistematis, Tersruktur dan dan Masif dalam Pilkada Kota Pematangsiantar.
Dalam penjelasannya pelanggaran secara Terstruktur tersebut disebutkan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangakan salah satu paslon yaitu Hulman Sitorus dan Hefriansyah.
Kemudian pelanggaran Sistematis disebutkan bahwa Tim Hulman dan Hefriansyah melakukan pelanggaran dengan perencanaan dan pengorganisasian secara matang. Sedangkan pelangagaran Masif disebut pelanggaran yang dilakukan Tim Hulman dan Hefriansyah secara besar besaran diseluruh TPS atas pelanggaran Terstruktur dan Sistematis.
Bukti-bukti yang diajukan pasangan calon ini adalah berupa dugaan penggandaan formulir C6 (undangan memilih) yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk memenangkan Hulman, adanya dugaan pemilih siluman yang diorganisisir Tim Hulman dan adanya dugaan politi uang dari Tim Hulman.(*)
Liputan : Anden.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Pilkada Siantar.