Pengamanan Sidang Ahok Belum di Persiapkan Polda Metro

Raden Prabowo Argo Yuwono: "Kami masih mendata jumlah personel. Kami sesuaikan juga dengan tingkat kerawanan, karena di mana sidangnya akan dilaksanakan juga belum ada kepastian."
KABARRIAU.COM, Jakarta - Polisi belum memastikan jumlah personel yang akan bertugas mengamankan sidang perdana Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 13 Desember mendatang.
"Kami masih mendata jumlah personel. Kami sesuaikan juga dengan tingkat kerawanan, karena di mana sidangnya akan dilaksanakan juga belum ada kepastian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016.
Selain memperhatikan kerawanan, polisi juga perlu mempertimbangkan potensi kerawanan di daerah sekitar lokasi sidang, seperti kemacetan. "Kami memprediksi akan ada banyak masyarakat yang melihat, tentu kami harus punya pengamanan ekstra," katanya.
Terkait lokasi persidangan, Argo mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. "Itu mutlak wewenang pengadilan untuk menggelar sidang di mana termasuk mengalihkan, tentunya kita pihak kepolisian siap mengamankan," kata Argo.
Namun, Argo menuturkan, Polda Metro Jaya berharap lokasi persidangan dilakukan di tempat yang tidak terlalu dekat dengan pusat pemerintahan dan perekonomian. Sebab, lokasi-lokasi tersebut bisa berpotensi macet dan mengganggu masyarakat lainnya.
"Sentra perekonomian dan pusat pemerintahan harus diamankan juga, jangan sampai terganggu karena kemacetan, misalnya, karena banyaknya pengunjung," kata Argo menjelaskan.
Awalnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, karena gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi, sidang dijadwalkan di gedung PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut nantinya, lima hakim telah disiapkan, yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Selain itu empat orang yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan selaku anggota majelis hakim.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.(*)
Liputan : Piter.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.