Majelis hakim PN Rengat Pertanyakan Penyelesaian Diluar Persidangan

Agus Akhyudi SH: “Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, sidang dilanjutkan sesuai tahapannya.”
KABARRIU.COM, Rengat – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pertanyakan upaya penyelesaian secara musyawaran atas pencemaran yang dilakukan oleh PT Sumatera Makmur Lestari (SML) diluar persidangan. Karena untuk persidangan class aktion, diberi kewenangan untuk diselesaikan secara musyawarah. Kemudian dari kesepakatan format notifikasi (pemberita_okehuan) kepada masyarakat, majelis hakim memberi waktu selama sepekan kepada penggugat untuk menyampaikan nama-nama warga yang tidak ikut menggugat.
“Karena gugatan pencemaran lingkungan ini sudah diterima, maka dilanjutkan dengan tahapan notifikasi,” ujar Ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH pada sidang lanjutan, Rabu (14/12/2016).
Pertanyaan yang disampaikan majelis hakim, dijawab langsung oleh perwakilan warga yakni Kepala Desa Pejangki Atan Puji. Dalam penjelasanya didepan majelis hakim bahwa sebelum melaporkan pencemaran Sungai Pejangki, pihaknya telah membuka diri.
Namun pihak tergugat ataupun perwakilan dari PT SML tidak kunjung datang. Sehingga pihak desa sepakat melaporkan pencemaran Sungai Pejangki kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Bahkan, dalam perjalanannya pencemaran itu harus menempuh jalur hukum yakni dengan mengajukan gugatan kepada PN Rengat. Semua ini dilakukan pihak desa, karena Sungai Pejangki tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti biasanya.
“Sungai Pejangki ini bagian dari kehidupan warga, mulai dari mandi, cuci hingga kakus. Selain itu Sungai Pejangki merupakan tempat mencari ikan bagi warga,” ungkapnya.
Ketika mendengar penjelasan itu, majelis hakim juga melemparkan pertanyaan yang sama kepada pihak tergugat. Didepan majelis hakim, tergugat mengakui belum ada dilakukan penyelesaian secara musyawarah.
“Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, sidang dilanjutkan sesuai tahapannya,” tegas ketua majelis hakim.
Untuk itu katanya, kepada penggugat diminta menyampaikan nama-nama yang tidak ikut menggugat pada perkara ini. Penyampaian nama-nama yang ditidak ikuti menggugat ini disepakati bersama dengan penggugat dan disepakati selama sepekan.
Hanya saja, majelis hakim meminta menyampaikan nama-nama yang tidak ikut menggugat sebelum pelaksanaan sidang. Kepada penggugat hanya diminta untuk menyampaikan nama-nama warga yang tidak ikut menggugat.
Bagi warga yang tidak ikut dalam gugatan, harus disertai dengan surat pernyataan. Kepala Desa Pejangki menyatakan sanggup selama sepekan untuk menyampaikan nama-nama warga yang tidak ikut atau ikut dalam perkara ini.
“Saat ini jumlah penduduk Desa Pejangki sebanyak 521 jiwa yang terdiri dari 153 Kelapa Keluarga,” ujarnya. (*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.