Polsek Pasir Penyu Amankan Pemilik Ganja
Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak: "Tersangka Js kedapatan memiliki daun ganja kering siap edar, namun, teman tersangka Js, berinisial In berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan pengembangan".
KABARRIAU.COM, Rengat – Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan salah seorang pria berinisial Js (32), warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (17/12/2016) kemarin.
Tersangka Js kedapatan memiliki daun ganja kering siap edar yang dibungkus dalam kertas koran. Namun, teman tersangka Js, berinisial In berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan pengembangan.
Penangkapan tersangka Js ini dibenarkan oleh Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Ahad (18/12). Menurutnya, sebelumnya personil Polsek Pasir Penyu menerima informasi dari masyarakat bahwa aka nada transaksi daun ganja kering di Simpang Divisi Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kab Inhu.
Mendapat informasi itu, lantas Unit Resintel Polsek Pasir Penyu Bripka Asmandianto melakukan pengembangan lewat penyelidikan. Setibanya di lokasi yang dimaksud didapatkan tersangka Js sedang berdiri seorang diri di Simpang Divisi.
"Ketika tersangka digeledah oleh anggota kita yang berada di lapangan, ditemukan satu paket daun ganja kering di kantong baju tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka Js," beber Yarmen.
Hasil interogasi itu, tersangka Js mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial In. Kemudian polisi melanjutkan pengembangan dengan menelusuri identitas dan alaman In.
Dalam hitungan jam, polisi sampai di rumah In yang berlokasi di Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, In yang diduga pengedar sudah tidak lagi berada di rumah.
Kendati begitu, ketika dilakukan penggeladahan di rumah In, ditemukan biji daun ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam di samping lemari.
Selanjutnya, seluruh barang bukti (BB) berupa satu bungkus daun ganja dan biji daun ganja berikut tersangka Js digiring ke Mapolsek Pasir Penyu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Petugas juga mengamankan satu unit telepon selular merk Blackberry dari tangan tersangka Js, yang diduga sebagai alat komunikasi dalam menjalankan transaksi narkoba,” tutup Yarmen. (*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

