PN Medan: Hakim Vonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seumur Hidup

Togiman alias Toge: "Saya tidak setuju divonis mati apalagi divonis seumur hidup. Saya sudah niatkan berapa pun putusan hakim, saya tidak setuju".
KABARRIAU.COM, MEDAN - Togiman alias Toge, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabusabu dan pil ekstasi, tak terima divonis majelis hakim hukuman seumur hidup di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12/2016) sore.
Kendati narapidana Lapas Lubukpakam ini lolos pidana mati, Toge tetap melontarkan pernyataan tidak setuju dengan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik yang mengganjarnya hukuman seumur hidup.
"Saya tidak setuju divonis mati apalagi divonis seumur hidup. Saya sudah niatkan berapa pun putusan hakim, saya tidak setuju," kata Toge usai sidang saat diboyong menuju sel tahanan sementara PN Medan.
Pernyataan tidak setuju hukuman seumur hidup ini dikuatkan sepupu Toge, Hartati.
Ia menyebutkan, saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk Mirawaty alias Achin dan Hendi, pasangan suami istri ini dengan seenaknya menyebut, bahwa keduanya disuruh Toge.
"Togiman kan sudah di dalam (lapas), masa dibilang lagi kalau dia yang edarkan narkoba. Achin dan Hendi seenaknya saja bilang kalau disuruh Togiman. Memang, mereka berdua (Achin dan Hendi) mantan anak buah Togiman, tapi itu kan dulu," sebut perempuan berbaju hijau ini.
Dari pantuan www.Okeline, Togiman dan Hartati berbincang sebelum sidang dimulai.
Dari ucapan yang disampaikan Toge ke Hartati berujar, menjelang vonis Toge depresi sehingga berapapun hukuman yang diberikan hakim, ia tidak akan setuju.
"Tadi memang kami berbincang sebelum sidang. Dia (Toge) bilang, tak akan terima hukuman mati ataupun seumur hidup. Dia merasa tak terima karena disebut sebagai orang yang menyuruh edarkan narkoba dari dalam (lapas)," ujar Hartati.
Toge, Mirawaty alias Achin dan Hendi, lolos dari hukuman mati. Majelis hakim mengganjar ketiganya dengan hukuman seumur hidup dengan barang bukti sabusabu seberat 21,425 Kg dan 44.849 butir pil ekstasi.(*)
Liputan : Anden.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.