Sidang Gugatan Warga Versus PT SML, Hakim Tetapkan Mediasi

Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH: “Kepada penggugat diminta menyampaikan draf perdamian kepada hakim mediasi dan para tergugat pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang”.
KABARRIAU.COM, Rengat - Sidang gugatan class action pencemaran Sungai Pejangki di Kecamatan Batang Cenaku yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai mengerucut, Rabu (21/12/2016). Majelis hakim sudah menetapkan hakim mediasi untuk penggugat dan tergugat.
Sementara dalam sidang kali ini hanya satu warga dari 521 jiwa warga Desa Pejangki yang menandatangi surat pernyataan tidak ikut menggugat. Sehingga hal itu tidak menjadi penghalang atau menggugurkan sidang gugatan class action.
Hanya saja dipersidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH didampingi dua hakim anggota Omori Sitorus SH dan Wiwin Sulistya SH diterungkap pembuangan limbah ke Sungai Pejangki. Hal itu disampaikan penggugat melalui foto-foto dihadapan majelis hakim.
“Untuk fakta baru ini disampaikan kepada hakim mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH.
Karena untuk mediasi diberi waktu majelis hakim selama 30 hari terhitung sejak Rabu (21/12/2016). “Kepada penggugat diminta menyampaikan draf perdamian kepada hakim mediasi dan para tergugat pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang,” sambung dia.
Sementara itu, penggugat yang berasal dari perangkat desa setempat dikuasakan kepada Dody Pernando SH MH sebagai penasihat hukum dalam persidangan meminta kepada tergugat II agar BLH Kabupaten Inhu memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Kemudian, diminta memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi redaksiitrasi Pencemaran Lingkungan Hidup.
Karena sebutnya, harus ada koordinasi dari Pegawai Penyidik Lingkungan Hidup (PPLH) yang ada di Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup pada Balai Pengawasan, Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera di Pekanbaru.
“Tindakkan yang dilakukan BLH dalam penanganan pencemaran lingkungan di Sungai Pejangki tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, penasihat hukum juga meminta kepada tergugat I diminta agar tidak lagi membuang limbah pabrik ke Sungai Pejangki.
“Hasil tinjauan lapangan penggugat pada tanggal 20 Desember masih ditemukan pembuangan limbah ke Sungai Pejangki,” tambahnya.
Tergugat II yang diwakili Kabag Hukum Afrizon Rizal SH menyatakan akan menyampaikan saran yang disampaikan penggugat kepada pihak BLH. Karena hal ini, Bagian Hukum hanya mewakili untuk persidangan.
Pihak tergugat I yakni PT Sumatera Makmur Lestari (SML) yang diwakili penasihat hukumnya Irvan SH juga menyatakan tidak lagi membuang limbah pabrik ke Sungai Pejangki.
“Sejauh ini tidak ada lagi limbah pabrik di buang ke Sungai Pejangki,” katanya.(*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Riau.