Ketua Kadin Kepri Dijerat Pasal UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian: "Saudara MM dikenakan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Tulisan dipostingan WA berbunyi"Kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal coba alihkan isu dengan bom Termos"
KABARRIAU.COM, Batam - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kepri, MM, diancam UU IT terkait postingan di salah satu satu group WhatsApp atas postingan gambar atau foto yang telah menyinggung institusi Polri, khususnya Densus 88 Anti Teroris.
"Saudara MM dikenakan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," kata Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, saat merilis pelanggaran UU ITE yang dilakukan Makruf.
Kapolda menjelaskan, MM yang masuk dalam group media sosial WA, telah memposting foto yang dibumbui tulisan pada Selasa 13 Desember 2016 lalu. Dalam group tersebut, banyak pejabat pemerintahan, Polri, TNI, Aktifis serta wartawan.
"Sudah ada enam saksi yang kita periksa serta barang bukti alat komunikasi yang digunakan yang bersangkutan, untuk memposting (Handpone) dan percakapan dalam grop tersebut," ujar Kapolda.
Foto tersebut menggambarkan, sesosok pria telanjang dada mengenakan sebo berwarna hitam dengan lilitan di badan, kabel atau tali yang tersambung ke Handpone serta tangan kanannya mengangkat termos, dibagi yang disertai bumbu tulisan.
"Tulisan dalam postingan itu berbunyi. "kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal coba alihkan isu dengan bom termos" yang dapat dilihat seluruh anggota grup di media sosial," terang Kapolda.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menghadirkan MM. Kapolda memberikan kesempatan kepada MM untuk menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap Korps Kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata dia.
Ia juga mengatakan, mendukung upaya kepolisian dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan terorisme di Indonesia.
"Saya mensupport dan mendukung terhadap kinerja kepolisian. Saya bangga terhadp kinerja kepolisian Indonesia," kata MM singkat.(*)
Liputan : Fahmi.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

