Perkara Curat Tertinggi Selama tahun 2016

AKBP Abas Basuni SIk: "Curat kasus teringgi diwilayah hukum Polres Inhu selama kurun waktu tahun 2016. Kasus yang paling menonjol selama tahun 2016 yakni kasus penganiayaan sebanyak 110 kasus dengan penyelesaian 91 kasus atau 83 persen".
KABARRIAU.COM, Rengat – Perkara puncurian dengan pemberatan (Curat) menjadi kasus teringgi yang terjadi diwilayah hukum Polres Inhu selama kurun waktu tahun 2016. Sebanyak 152 kasus Curat terjadi dengan penyelesaian sebanyak 98 kasus atau 64 persen. Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2015 lalu. Dimana, kasus Curat terjadi sebanyak 142 kasus dengan penyelesaian 78 kasus atau 55 persen.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kabag Ops, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Narkoba, Kasat Binmas dan Kasat Sabhara dalam jumpa pers diruang Adhi Pradana Mapolres Inhu, Selasa (3/1/2017).
Dalam pemaparannya, Kapolres menyatakan, bahwa kasus yang paling menonjol selama tahun 2016 yakni 110 kasus adalah kasus penganiayaan sebayak 110 kasus dengan penyelsaian 91 kasus atau 83 persen. Sementara itu kasus Curanmor sebanyak 100 kasus dengan penyelesaian 15 kasus atau 15 persen. Sedangkan kasus Narkoba sebanyak 48 kasus dengan penyelsaian sebanyak 100 persen.
“Kasus menonjol lain diantaranya terkait Undang-undang Perlindungan Anak serta perkara pembunuhan, mengalami peningkatan ditahun 2016 dibandingkan 2015. Selain itu, kasus Curas mengalami peningkatan 2 kasus, dari 26 kasus menjadi 28 kasus,” terang Kapolres Abas Basuni.
Sementara itu, untuk kasus Undang-undang Perlindungan Anak pada tahun 2015 sebanyak 25 kasus. Ditahun 2016 sebanyak 30 kasus dan kasus pembunuhan tahun 2015 sebanyak 4 kasus. Sedangkan kasus pembunuhan pada tahun 2016 sebanyak 5 kasus dan kasusnya tuntas 100 persen.
Dalam kesempatan itu pula, Kapolres mengakui segala keterbatasan khususnya mengenai sarana dan prasarana serta jumlah personil Polri dan juga anggaran operasional. Sehingga banyak perkara yang belum terungkap, baik itu penanganan perkara ditahun 2015 sampai 2016.
“Kendati begitu kita tetap berupaya maksimal untuk terus menyelesaikan seluruh perkara,” ujarnya.
Khusus perkara Narkoba, pihaknya masih perlu keseriusan untuk mengatasinya. Sejauh ini ada indikasi bahwa sasaran utama para pelaku adalah kalangan anak – anak dan remaja.
"Grebek dan tangkap tidak bisa menjadi solusi untuk mencegah peredaran barang haram tersebut,” tegas Kapolres.
Kembali Kapolres menuturkan, dalam upaya pencegahan tindak pidana panyalahgunaan Narkoba tidak bisa diselesaikan oleh pihak Polri saja, tetapi harus menjadi perhatian semua pihak seperti para orangtua, instansi pendidikan dan juga peran serta pemerintah (stage holder) lainnya, terutama sekali peran serta masyarakat dilingkungannya masing – masing.(*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum