delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PT Sumatera Makmur Lestari Digugat Rp1,8 Milyar

Dody Fernando SH MH: "PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) diminta membayar kerugian atas pencemaran Sungai Pejangki sebesar Rp1,8 Milyar. Dimana anggaran itu merupakan kebutuhan dalam upaya pemulihan Sungai Pejangki yang sudah tercemar limbah".


KABARRIAU.COM, Rengat - Sidang class action pencemaran Sungai Pejangki di Kecamatan Batang Cenaku oleh PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) terus bergulir. Pada sidang mediasi Jum’at (6/1/2017) dilanjutkan dengan agenda penyampaikan draf perdamian dari penggugat kepada masing-masing tergugat.

Tidak tanggung-tanggung, penggugat dari perangkat Desa Pejangki meminta ganti rugi atas pencemaran Sungai Pejangki sebesar Rp1,8 Milyar. Bahkan, apabila tidak tercapai kata sepakat atau damai, akan ditindak lanjuti kepada pokok perkara pada sidang berikutnya. Untuk jawaban atas gugatan yang disampaikan itu, kepada tergugat diberi waktu selama 10 hari kedepan atau pada tanggal 17 Januari mendatang.

“Sebanyak tiga lembar draf perdamaian gugatan pencemaran Sungai Pejangki sudah disampaikan kepada para tergugat yang dipimpin hakim mediasi Wiwin Sulistiya SH,” ujar kuasa hukum perangkat Desa Pejangki Dody Fernando SH MH, Jum’at (6/1/2017).

Didalam draf tersebut, penggugat meminta tergugat I yakni PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) membayar kerugian atas pencemaran Sungai Pejangki sebesar Rp1,8 Milyar. Dimana anggaran tersebut merupakan kebutuhan dalam upaya pemulihan Sungai Pejangki yang sudah tercemar limbah PKS PT SML.

Kemudian dalam draf tersebut juga disebutkan agar tergugat I untuk menjaga lingkungan terutama Sungai Pejangki dan tidak lagi membuang limbah sembarangan. “Ini sudah sesuai dan sudah melalui kesepakatan bersama perangkat desa dengan warga,” ungkapnya.

Sedangkan gugatan terhadap tergugat II yakni Bupati Inhu yang diwakili oleh Kabag Hukum Setdakab Inhu, diminta dengan sungguh-sungguh melakukan pengawasan lingkungan terhadap usaha yang dilakukan tergugat I. Sehingga harapan warga Desa Pejangki tidak ada lagi Sungai Pejangki yang menjadi bagian kehidupan warga tidak lagi tercemar.

Apabila perdamaian ini tercapai, penggugat akan mencabut gugatan atau tuntutan pada tergugat I dan tergugat II. Selain itu, ketika perdamaian tercapai tidak lagi melakukan upaya hukum lainnya. Namun demikian sebutnya, apabila tercapai upaya perdamaian ini dilanjutkan dengan pokok perkara.

“Ini semua diserahkan kepada tergugat dan setelah batas waktunya tidak tercapai, tentunya ada proses hukum lanjutan,” terangnya.

Manager Humas PT SML Edwar Robert belum bersedia memberikan keterangan setelah draf perdamaian yang disampaikan kepada pihak PT SML selaku tergugat I.

“Ini semua masih dalam proses dan biarkan proses ini berjalan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, hakim mediasi Wiwin Sulistiya SH mengatakan, penyerahan draf perdamaian ini merupakan bagian dari tahapan proses persidangan atas gugatan yang disampaikan penggugat.

“Tahapan persidangan saat ini dengan agenda mediasi. Selanjutnya apabila mediasi tidak tercapai, dikembalikan kepada majelis hakim,” sebutnya. (*)

Liputan  : Yuswanto.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT