Imbas Patrialis Akbar Dicokok KPK, Profesi Hakim pun Tercoreng

Farid Wajdi: "Atas peristiwa Patrialis Akbar Dicokok KPK, di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum."
KABARRIAU.COM, Jakarta - Komisi Yudisial menyesalkan tertangkapnya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui juru bicaranya, Farid Wajdi, KY menyatakan keprihatinannya karena peristiwa itu terjadi saat penegakan hukum tengah dibenahi.
"Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," kata Farid dalam rilisnya, Kamis, 26 Januari 2017.
KPK menangkap Patrialis bersama sejumlah koleganya pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Penangkapan itu terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum.
Farid berujar, peristiwa tertangkapnya Patrialis oleh KPK harus dijadikan pelajaran dan masukan evaluasi bagi semua pihak mengingat kejadian itu bukanlah yang pertama. Dia menuturkan, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki. "Di mana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif."
Ketua KPK Agus Rahardjo belum menjelaskan detail kasusnya. Dia masih bungkam soal barang bukti yang disita. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan hari ini," ujar Agus. Tim penyidik saat ini juga sedang menggeledah kediaman Patrialis di Cipinang, Jakarta Timur.
Ketua MK Arief Hidayat belum mengetahui ihwal penangkapan tersebut. Arief mengatakan, saat ini, para hakim MK sedang berada di Cisarua untuk mengadakan rapat kerja. Saat ditanya keberadaan PA, Arief mengaku tidak tahu. Sepengetahuannya, PA hari ini mendapat undangan untuk menjadi narasumber di salah satu sekolah tinggi di Depok.
WWW.KABARRIAU.COM mencoba mengontak Patrialis untuk mengkonfirmasi. Namun, dua nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.
Patrialis Sudah Bukan Kadernya PAN
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan Patrialis Akbar sudah bukan kader PAN semenjak menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. "Sejam menjadi hakim MK kan tidak boleh berpartai," kata Eddy saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2017.
Patrialis terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Eddy, pihak PAN masih menunggu kejelasan dari informasi itu. "Kami juga masih cari konfirmasi," ucap Eddy.
KPK menangkap hakim Patrialis Akbar pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. "Benar, ada OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.
Menurut Agus, selain Patrialis ada sejumlah kolega mantan anggota DPR dua periode, 1999-2004 dan 2004-2009, itu ditangkap. Agus menjelaskan, penangkapan Patrialis terkait dengan perkara di peradilan. Patrialis menjabat sebagai hakim MK sejak 13 Agustus 2013.
Selain menjadi politikus DPR, Patrialis pernah diangkat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009-2011. "Beliau merupakan perwakilan PAN di kabinet saat itu," tutur Eddy.(*)
Liputan : Piter.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.