delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ini Alasan Bupati Bengkalis di Diminta Mencabut Izin PT RRL

Tarmizi dan Woro Supartinah : "Kami mengapresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai tuntutan masyarakat Bantan - Bengkalis. Selain itu kami juga mendesak agar DPRD Bengkalis memerintahkan Bupati untuk menjalankan rekomendasi pansus."

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Aliansi masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis untuk mencabut izin HTI PT Rimba Rokan Lestari sesuai rekomendasi pansus DPRD Bengkalis.

"Kami mengapresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Selain itu kami juga mendesak agar DPRD Bengkalis memerintahkan Bupati untuk menjalankan rekomendasi pansus," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan - Bengkalis Tarmizi di Pekanbaru, Senin (30/1/2017).

Sebelumnya pada September 2016, pansus DPRD Bengkalis merekomendasikan kepada Bupati mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau meninjau ulang SK Menhut tentang pemberian HPH HTI seluas 14.875 hektare kepada PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL).

Lebih lanjut ia menyebutkan, sekitar lima ribu warga dari 19 desa di Kecamatan Bantan - Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena kawasan masyarakat seperti perumahan dan perkebunan masuk dalam konsesi PT RRL, padahal masyarakat sudah bermukim disana sebelum PT RRL beroperasi.

"Kehadiran PT RRL mempengaruhi kehidupan kami, kami jadi takut untuk berkebun. Takut setelah berkebun ternyata berada di lahan PT," ujarnya.

Senada dengan Tarmizi Koordinator Jikalahari Woro Supartinah juga menyatakan hal yang sama.

"Masyarakat juga merasa terancam karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi menurut draf RTRW-P Riau 2015-2030 yang akan disahkan DPRD Provinsi Riau," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam draf RTRW-P Riau. Seharusnya areal PT RRL dicabut izinnya dan dimasukkan kedalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) tambahnya.

Woro juga menyebutkan bahwa pihaknya menemukan kebakaran gambut dan hutan di dalam konsesi PT RRL pada 2015, dan juga terulang kembali pada April 2016 areal terbakar mencapai lebih dari 800 hektare.

Selain hal tersebut, menurut Jikalahari hasil pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp5,6 milyar.

"Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak bernah beroperasi sehingga tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan. Artinya negara telah dirugikan oleh PT RRL," ujarnya.(*)

Liputan  : Brian.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Lingkungan.

BERITA TERKAIT