delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

JPU Tuntut 7 Tahun dan 5 Bulan Penjara, Yuwanti Otaviani "Aku Tak Sanggup"

Kadek Dwi Agus: "Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan."

 

KABARRIAU.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Yuwanti Otaviani (24) mantan Honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, menangis histeris saat dituntut 7 tahun dan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Dwi Agus, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/1/2017).

Dalam tuntutannya, Kadek menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi-red). Sedangkan Ketua Majelis Hakim, Purwaningsih, didampingi oleh Hakim Anggota Guntir Kurniawan dan Santonius menunda persidangan selama satu pekan.

Usai menjalani persidangan dan saat digiring ke sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa menangis histeris dengan mengucapkan "aku tak sanggup kek gini," ucap terdakwa sambil memeluk keluarganya di luar persidangan.

Sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan minuman keras (alkohol) di dekat jembatan Sri Carang, belakang Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Tanjungpinang, Selasa (23/8/2016)pukul 00:30 WIB.

Terdakwa diamankan atas kecurigaan polisi saat mendapati terdakwa bersama teman prianya berada di tempat sepi, berduaan sambil meminum-minuman setan (alkohol-red).

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Amin, didapati sebuah bungkusan yang tergantung di sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna pink BP 5570 WA, namun tersangka merampas dan membuang bungkusan tersebut ke Sungai Carang.

Setelah dilakukan pencarian, didapati di dalam bungkusan plastik tersebut satu paket diduga narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa bahwa barang itu miliknya.

Hasil pengembangan ke rumah terdakwa, di Perumahan Kijang Kencana, Tanjungpinang, didapati di dalam lemari pakaian terdakwa, berupa barang bukti empat paket diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik bening dan seperangkat alat hisap sabu.

Ketika ditanya, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Heni (DPO) dengan cara memesan melalui telepon sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta.(*)

Liputan  : Surbakti.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT