Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Sebagai Tersangka

IPDA Mimi Wiraswasta: "Tersangka diduga ada melakukan tindak kekerasan seperti ketika anak tak mau makan ada dipukul. Tapi memang saat diperiksa tersangka berbelit-belit dan dinilai tidak jujur".
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Tenayan Raya, Lili Nurhayati (49) sebagai tersangka yang menyebabkan kematian bayi lima tahun M.Zikli berusia 1 tahun 8 bulan.
"Setelah diperiksa sebagai saksi Senin (30/1/2017) pukul 14.00 siang sampai 21.00 WIB. Malamnya gelar perkara. Pada Pukul 23.50 dia ditetapkan sebagai tersangka dan berita_oke acara perkara sampai Selasa dini hari (31/1/2017) Pukul 02.30 WIB," kata Kepala Sub Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, IPDA Mimi Wiraswasta, Selasa (31/1/2017).
Dia mengatakan tersangka terancam tindak pidana pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 76 c juncto Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Pada Ayat 2 dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian pasal 3 dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Oleh sebab itu tersangka diancam pasal berlapis
"Iya diancam pasal berlapis," lanjut Wira.
Dikatakannya tersangka diduga ada melakukan tindakan kekerasan seperti ketika anak tak makan ada dipukul. Tapi memang saat diperiksa tersangka berbelit-belit dan dinilai tidak jujur, tapi yang jelas di panti asuhan itu yang mengasuh memang tersangka.
Selain itu, dalam pemeriksaan polisi juga menanyakan terkait 10 anak lagi yang tidak ditemukan di panti asuhan ketika disegell, tersangka mengatakan telah menyerahkan kepada orangtua masing-masing. Namun ketika dihubungi tidak bisa terjangkau.
"Ada di Jawa Timur, Pasaman, tapi setelah kami cek tak ada satu pun nomor itu yang hidup. Sudah lama mati, kalau menurut kami itu bohong," sebutnya.
Kepolisian selanjutnya juga akan memeriksa Suami Lili, Agus Hendra dan anaknya A yang diamankan ketika penyegelan panti asuhan pekan lalu. Lili kemudian ditahan karena dikhawatirkan mengaburkan fakta-fakta.(*)
Liputan : Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.