Ini Tatacara Pemanggilan Anggota Dewan Bermasalah Menurut MKD DPR RI

Aries Kadir: "Apabila ada anggota DPR tersangkut masalah etika dan pidana, perlu kerja sama untuk persidangan kami di DPR tentang apa yang disidik pihak polda."
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI melakukan sosialisasi aturan tata cara prosedur hukum bagi anggota dewan yang pemanggilannya harus melalui izin presiden dan dikawal oleh lembaga tersebut di kepolisian, termasuk Polda Riau.
"MKD hadir di Polda Riau untuk sosialisasi tugas dan fungsi. Yang baru satu pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstusi terkait pemanggilan, dulu izin MKD sekarang izin Presiden," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Aries Kadir di Pekanbaru, Rabu (8/2/2017).
Dia mengatakan dalam sosialisasi ini pihaknya sudah berkeliling ke polda, kejaksaan, pengadilan seluruh Indonesia serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai badan di DPR, MKD, kata dia, menangani pelanggaran etika oleh anggota DPR.
Oleh karena itu, MKD merasa perlu untuk berkoordinasi dengan polda seluruh Indonesia. Apabila ada laporan menyangkut etika DPR, akan meminta kerja sama pihak polda.
"Apabila ada anggota DPR tersangkut masalah etika dan pidana, perlu kerja sama untuk persidangan kami di DPR tentang apa yang disidik pihak polda," ungkapnya.
Sejauh ini, dikatakannya bahwa sudah ada anggota dewan yang terlibat masalah hukum dengan prosedur melalui aturan yang disosialisasikan ini. Di antaranya ada di Sumatera Barat dan Sumatera Utara, dari Riau belum ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo menjelaskan sosialisasi ini juga menyangkut masalah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan. Saat ini harus berdasarkan izin DPR dan didampingi atau diketahui MKD.
"Polisi memberi tahu karena ini berkaitan dengan kode etik internal anggota DPR. Karena tidak menutup kemungkinan ada pidana yang dilakukan dewan maka diaturlah kerja sama ini. Itu yang disampaikan kepada penegak hukum," ujarnya (*)
Liputan : Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Politik.