delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kajati Kepri: 'Kalau Tak Salah Tak Perlu Takut'

Yunan Harjaka: "Datang aja, berikan keterangan. Apa data fakta yang sudah dilakukan. Kalau tidak salah, pemerintah daerah dan perusahaan penambang tidak perlu takut."

 

KABARRIAU.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, pengusutan dugaan penyelewengan dan Jaminan Pelestariaan Lingkungan (DJPL) yang dilakukan penyidiknya di intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, dilakukan melihat banyaknya dugaan penyelewengan Dana DJPL atau dana reklamasi paska tambang di Provinsi Kepri.

"Saya berikan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), guna dilakukan penelusuran penyimpangan dan penggunaan dana. Benar tidak, dananya ada yang disimpan, benar tidak dananya digunakan untuk reklamasi untuk perbaikan lingkungan," ujarnya.

Kalau dananya benar ada disetor dan digunakan sesuai dengan mekanisme yang ada, ujar Kajati ini, pengusaha dan pemerintahnya tidak perlu takut.

"Datang aja, berikan keterangan. Apa data fakta yang sudah dilakukan. Kalau tidak salah, pemerintah daerah dan perusahaan penambang tidak perlu takut," katanya lagi.

Terkait dengan materi pemeriksaan, Kajati Kepri ini masih enggan berkomentar, karena masih dalam pelaksanaan pulbaket yang dilakukan oleh Tim Intelijen.

"Kalau pulbaket belum bisa dikomentari, nanti setelah semua data dan barang bukti sudah terkumpul, akan dilakukan telaah dan gelar. Apakah ada unsur melawan hukum, atau merugikan keuangan negara," sebutnya.

Sebelumnya, pada pengusutan dugaan penyalahgunaan dana DJPL atau reklamasi eks tambang pasir, timah dan bauksit di Kabupaten Lingga, Kejaksaan tinggi Kepri telah memanggil dan meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, Dewi Kartika.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Martono SH, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Lingga itu, untuk memenuhi panggilan dan klarifikasi terhadap penyetoran dan penggunaan ratusan miliar dana DJPL pertambangan di Lingga.

"Datang memenuhi panggilan, klarifikasi dan dimintai keterangan terkait penyetoran dan pelaksanaan dana DJPL pasca tambang di Kabupaten Lingga, dan saat itu langsung menghadap Kasi I Intelijen," ujar Murtono.

Permintaan keterangan kepada Dewi, ujarnya, dilakukan atas posisi dan jabatanya sebagai mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga pada 2014.

Di tempat terpisah, Kasi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin SH, pada wartawan mengatakan, Dewi Kartika Hadir memenuhi undangan Kejati, sekitar pukul 09.00 Wib, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wib.

"Sekitar tiga jam, kami minta klarifikasi dan keterangan, karena masalah dana jaminan reklamasi atau DJPL ini juga masih dalam proses permintaan keterangan dan pengumpulan barang bukti,"sebutnya.

Selain Dewi Kartika, Intel Kejaksaan Tinggi juga telah memanggil dan memeriksa, Kabid Mineral dan Pertambangan Umum Distemben Lingga, Edy Qurniawan, serta sejumlah pengusaha pasir, bauksit di Lingga.

Rencnananya, Kejaksaan Tinggi Kepri juga akan memanggil mantan Bupati Lingga, Daria, serta Kepala Dinas Energi dan SDA Provinsi Kepri, Amjon.

Dari data dan Laporan yang diperoleh Kejaksaan Tinggi, dari 58 perusahaan tambang pasir, timah dan bauksit yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingga, sebanyak 28 perusahaan telah melakukan eksplorasi. Dan dari jumlah tersebut, 12 perusahaan telah melakukan produksi.

Namun yang menyetorkan dana DJPL ke rekening QQ, pemerintah dan Direktur Perusahaan hanya 12 perusahaan dengan total dana DJPL yang disetor Rp20 miliar. Sedangkan sisanya 16 perusahaan sama sekali tidak menyetorkan dana DJPL, kendati telah memiliki IUP.

"Dalam aturan UU, dana DJPL sebagai jaminan pelestarian lingkungan atas pertambangan yang dilakukan, harus disetorkan pengusaha ke rekening QQ, perusahan dan pemerintah. Namun kenyataanya di Lingga ini tidak, ini yang sedang ditelisik," sebut Ahsan.(*)

Liputan : Surbakti
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.