Tiwik Gantikan Agus Achyadi SH Jadi WKPN Rengat

Agus Achyudi SH: "Wakil Ketua PN hendaknya dapat menjalin hubungan baik dengan seluruh hakim dan pegawai yang ada di PN Rengat serta menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai lembaga diluar PN Rengat seperti dengan wartawan yang bertugas di daerah ini:.
KABARRIAU.COM, Rengat - Setelah ditinggalkan dan sempat kosong sekitar satu bulan, akhirnya jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Rengat dijabat oleh Tiwik SH Mhum. Jabatan WKPN Rengat sebelumnya dijabat oleh Agus Achyadi SH yang saat ini mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Rengat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Tiwik SH MH sebagai Wakil Ketua PN Rengat dipimpin Ketua PN Rengat yang berlangsung di ruang sidang utama PN Rengat pada Jum’at |17/2|. Sebelum pelaksanaan pelantikan, dilangsungkan makan bersama usai pelaksanaan Shalat Jum’at (17/2/2017).
Tiwik SH Mhum sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Rengat, bertugas sebagai hakim di PN kelas I Batam.
“Usai pelantikan ini hendaknya dapat menyesuaikan diri dan dapat bekerjasama di PN Rengat,” ujar Ketua PN Rengat Agus Achyudi SH.
Menurutnya, peran Wakil Ketua dalam struktur organisasi di PN sangat strategis dan dibutuh. Karena selain bertugas sebagai hakim, Wakil Ketua PN juga memiliki tugas dan wewenang memimpin organisasi terutama pada urusan kedalam.
Selain itu juga, Wakil Ketua PN juga berkewenangan memberikan berbagai pertimbangan baik dalam tingkat organisasi maupun untuk mengambil berbagai keputusan lainnya.
“Ketika jabatan Wakil Ketua PN sudah tidak kosong lagi, seakan perjalanan PN ini sudah seimbang,” sebutnya.
Untuk itu harapannya, Wakil Ketua PN hendaknya dapat menjalin hubungan baik dengan seluruh hakim dan pegawai yang ada di PN Rengat. Selain itu juga hendaknya menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai lembaga diluar PN Rengat seperti dengan wartawan yang bertugas di daerah ini.
Pada pelantikan WKPN Rengat itu terlihat hadir Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim PN Kelas I Batam serta para undangan lainnya. Yang mana, Tiwik merupakan hakim PN Kelas I Batam. (*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.