delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Said Didu Beberkan Simalakama Freeport Lewat Cuitannya

 Dikutip dari kicauan di akun twitter Said Didu: “Kasus #papamintasaham hanyalah bagian dari beberapa pihak yg selama ini sudah menjadi "benalu" di Freeport."

 

KABARRIAU.COM, Jakarta -Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2014-2016 Muhammad Said Didu memberikan pernyataannya terkait polemik kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah Indonesia, melalui akun twitternya @saididu. Dalam kuliah twitter (kultwit)-nya, ia memberinya judul #buahsimalakamafreeport, yang berisi seratus kicauan yang ia beri tanda pagar #simalakama.

Menurut Said Didu, kebijakan tentang Freeport memang selalu menjadin polemik dan bahkan menjadi bahasan politik tingkat tinggi. Salah satu puncak pembahasan masalah freeport yg publik masih ingat adalah kasus #papamintasaham pada tahun 2016.

“Kasus #papamintasaham hanyalah bagian dari beberapa pihak yg selama ini sudah menjadi "benalu" di Freeport. Tidak sedikit supplier di Freeport sebenarnya dipegang atau diatur oleh tokoh-tokoh besar dan kuat di negeri ini,” kata Said Didu seperti dikutip dari kicauan di akun twitternya, Senin, 20 Februari 2017.

Menurut Said, perpanjangan kontrak Freeport memang selalu menjadi masalah krisual yang selalu dihadapi oleh pemerintah. Siapapun pemerintahannya, saat tiba waktu perpanjangan kontrak maka pemerintah akan menghadapi dilema, yang membutuhkan ketegasan pemimpin.

Didu mencontohkan persoalan yang awalnya dialami oleh pemerintahan Presiden RI ke-lima Susilo Bambang Yudhoyono, terkait izin ekspor konsentrat, karena menurut Undang-Undang Minerba, hal tersebut dilarang.

Begitu juga saat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain masalah izin ekspor, masalah perpanjangan kontrak kembali muncul. “#simalakama. Walaupun kontrak freeport baru selesai tahun 2021 tapi pihak freeport meminta kepastian perpanjangan kontrak sejak 2015. Permintaan itu dilakukan dg pertimbangan untuk mendapatkan kepastian investasi tambang bawah tanah dan pembangunan smelter,” tutur Didu.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan simalakama bagi pemerintah. Karena atas pengkajian perpanjangan, sesuai dengan kontrak, Freeport dapat meminta perpanjangan kapanpun, sementara Peraturan Pemerintah (PP) menyatakan bahwa permohonan perpanjangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, sesuai PP tersebut, Freeport baru bisa mengajukan perpanhangan kontrak pada 2019.

“Berbeda dengan kontrak freeport menyatakan bhw kapanpun freeport bs minta perpanjangan dan pemerintah tdk bisa menghalangi tanpa alasan. #simalakama. Dalam kontrak juga disebutkan bhw jika dihalangi maka pihak Freeport dapat mengajukan ke Arbitrase Internasional,” tutur said.

Menurut Said, perlu diketahui bahwa kontrak Freeport dengan pemerintah sangat kuat karena terdapat persetujuan PDR yang seakan-akan setara dengan Undang-Undang. Artinya, ada dua simalakama yang dihadapi, yakni perpanjangan kontrak vs Peraturan Pemerintah, dan Perpanjangan Kontrak VS Investasi.

Dalam Undang-Undang Minerba yang baru, sudah tidak lagi dikenal Kontrak Karya, sehingga jika Freeport ingin melakukan perpanjangan kontrak mereka harus berubah menjadi izin usaha, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut said, meski tidak sedikit masyarakat yang meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap Freeport untuk memutuskan kontrak, sementara dalam kontrak lama Freeport masih memiliki hak untuk meminta perpanjangan hingga 2041. “Ini juga dilema,” ucap Said. “#simalakama. Selain itu jika kontrak tidak diberikan kepastian perpanjangan kontrak tahun 2015 maka investasi tdk bisa dilanjutkan,” kata Said.

Adapun investasi yang membutuhkan kepastian kontrak sejak 2015 adalah investasi tambang bawah tanah dan pembangunan smelter. Menurut Said, Jika Freeport saat itu mengajukan perpanjangan sesuai haknya pada kontrak maka pemerintah pasti akan menghadapi simalakama lain. Minimal, ada tujuh tuntukan pemerintah dan pemda saat itu.

Yaitu pengembalian lebih dari 50 persen area tambang ke pemerintah, peningkakatan penerimaan Negara/daerah, percepatan pembangunan smelter, pengalihan Bandara Freeport ke Pemda, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan tenaga kerja lokal, dan divestasi saham secara bertahap.

“Saat semua tuntutan tersebut sdh dapat disepahami proposal tsb dibahas di pemerintah utk mendapatkan jalan keluar win-win. Disinilah awal kekisruhan mulai terjadi krn pelaksanaan tersebut membutuhkan perubahan PP ( bkn UU),” kata Said Didu.(*)

Liputan : Piter.
Editor   : Robinsar Siburian.
Lategori: Bisnis

BERITA TERKAIT